Peras Kontraktor Rp 1 M, Pejabat PDAM Surabaya Ditangkap Kejagung
2 min readSURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Retno Tri Utomo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Jawa Timur, di rumahnya, Perumahan Gunung Sari Indah Blok AZ Nomor 29 RT 11 RW 008, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya, Selasa (08/01/2019) malam. Sebelumnya, dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap kontraktor sebesar Rp 1 miliar.

PENANGKAPAN terhadap tersangka Retno Tri Utomo ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung, SH, Rabu (09/01/2019) siang.
“Sudah dilakukan eksekusi oleh tim dari Kejagung dibantu Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi,” ungkap Richard.
Terkait penangkapan tersebut, tersangka selanjutnya dititipkan sementara di Rutan kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sebelumnya, Retno Tri Utomo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Retno disangka telah melakukan tindak pemerasan atau menyalahgunakan kewenangannya untuk meminta sejumlah uang pada kontraktor yang tengah menangani proyek-proyek di lingkungan PDAM Surya Sembada, Kota Surabaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri menyatakan, dalam kasus tersebut, Retno Tri Utomo diduga memeras Chandra Ariyanto, Direktur PT Cipta Wisesa Bersama. Retno diduga memaksa Chandra agar memberikan uang sebesar Rp 1 miliar. Modusnya, Retno meminta uang disertai dengan ancaman, apabila tidak diberi, korban tidak akan dapat ikut lelang di PDAM.
Chandra merupakan kontraktor penyedia barang dan jasa pekerjaan jaringan pipa di BUMD milik Pemkot Surabaya tersebut. Jaringan pipa itu dipasang di Jalan Rungkut Madya – Jalan Kenjeran (MERR) sisi timur. “Modusnya, mengancam dan mengintimidasi korban tidak boleh ikut lelang jika tidak menyetor sejumlah uang yang diminta,” ujar Kapuspenkum Kejagung Mukri.
Akibat ancaman tersebut, korban akhirnya terpaksa mentransfer uang yang diminta secara bertahap pada rekening bank yang ditunjuk tersangka. Korban pun sudah delapan kali melakukan transfer. Namun total yang ditransfer baru sebesar Rp 900 juta.
“Kasus ini masih kita kembangkan, termasuk apakah masih ada keterlibatan pihak lain,” terang Mukri.
Sementara itu, dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 421 KUHP. (ang)