Site icon `

Penyelidikan Dihentikan, Apeng Ajukan Pra Peradilan

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Tonny Hendrawan Tanjung alias Apeng (60), warga Jl. Lingkar Blimbing Indah, Kota Malang, Jawa Timur, mengajukan Pra Peradilan ke Ditreskrimum Polda Jatim dan Polresta Malang Kota. Pra Peradilan ditujukan kepada Kasat Reskrim Polres Malang Kota, ke Pengadilan Negeri Surabaya, November 2019 lalu.

 

 

Tonny Hendrawan Tanjung alias Apeng bersama kuasa hukumnya, Agus Mulyo, SH, M.Hum, mengajukan Pra Peradilan.

HAL ITU dilakukan karena kasus yang dilaporkannya tidak segera mendapatkan kepastian hukum. Laporan dimaksud adalah yang dilakukan kuasa hukumnya kala itu, Sumardhan, SH, terkait dihentikannya proses penyelidikan saat gelar perkara yang dilakukan 12 Agustus 2019 oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.

Saat itu, terlapornya, Candra Hermanto, yang juga kakak iparnya, diduga memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah. Akibatnya, dalam sidang itu, Apeng dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun. “Sesuai laporan, dulu di Polda, sehingga Pengadilan Surabaya,” terang Agus Mulyo, SH, M.Hum, kuasa hukumnya saat ini.

Dalam sidang pra peradilan itu, pihak Polda Jawa Timur sudah mengajukan eksepsi. Isinya, penyelidikan dilakukan Polresta Malang, sehingga dalam proses penyelidikan, dilimpahkan ke Polresta Malang Kota.

“Dalam sidang pra peradilan, Polda sudah memberikan keterangan dan melakukan eksepsi.

Isinya, penyelidikan dilakukan Polresta Malang. Pra peradilan diajukan, karena kami mempunyai alat bukti yang cukup,” lanjut Agus.

Tapi, lanjutnya, hakim tunggal PN Surabaya, Dr. Johanis Hehamoni, SH, tidak memerintahkan untuk menindaklanjuti perkara yang masuk kewenangan penyidik Kepolisian.

“Dalam amar putusannya, tiga petitum yang dikabulkan dari lima petitum yang kami ajukan. Namun, tidak bisa memerintahkan atau menindaklanjuti perkara, karena masuk dalam ranah atau kewenangan penyidik,” imbuhnya.

Menurut Agus, hakim mengabulkan dua alat bukti yang diajukanya untuk memenuhi Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti, sehingga seseorang memenuhi alat bukti yang sah. “Sehingga secara hukum, seseorang tersebut diduga melakukan tindak pidana. Kami ingin Polresta Malang menindaklanjuti putusan pra peradilan itu,” tegasnya.

Disamping itu,  kata Agus, setelah dihentikan perkara usai gelar perkara 12 Desember 2019, kliennya diundang untuk gelar perkara kedua, tanggal 7 Oktober 2019. Sehingga ada dua visi berbeda dalam gelar itu. “Seharusnya, penyidik meminta keterangan ahli pidana, untuk meningkatkan statusnya ke penyidikan, apakah memenuhi unsur pidana atau tidak,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, Kompol Yunar Hotma, menerangkan, ada beberapa yang digugat lewat pra peradilan. Gugatan itu tentang penghentian penyelidikan.

“Ada beberapa materi yang digugat, lebih dari satu. Sebagian diterima,  sebagian ditolak. Yang ditolak terkait untuk ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Karena itu ranah penyidik kepolisan. Jadi majelis hakim  tidak mau intervensi,” katanya.  (ide/mat)

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare
Exit mobile version