6 Februari 2025

`

Penyalahguna Narkoba Jalani Asesmen Terpadu di BNN Kabupaten Malang

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang kembali melaksanakan kegiatan Asesmen Terpadu terhadap 8 orang tersangka kasus Narkotika, Selasa (16/10/2018) di Kantor BNN Kabupaten Malang.

 

Asesmen terpadu oleh BNN Kabupaten Malang terhadap delapan penyalahguna dan pecandu narkotika.

 

MENURUT Kepala BNN Kabupaten Malang, Letkol Laut (PM) Agus Musrichin, kegiatan tersebut merupakan wujud dari implementasi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya pasal 54 dan 127. Serta Surat Edaran Mahkamah Agung No. 04 Tahun 2010 dan Peraturan Bersama 7 lembaga kementerian yang ditandatangani 11 Maret 2014 tentang penanganan pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.

“Kita melakukan pendataan bersama tim, apakah benar mereka ini pecandu atau bandar, jika memang pecandu atau penyalahguna, maka kita ajukan keringangan hukuman atau rehabilitasi, meskipun itu nanti hakim yang memutuskan dalam persidangan,” terang Kepala BNN Kabupaten Malang Selasa (15/10).

Kedelapan tersangka dengan inisial BM (42), SZ (37), SGM (42), AZ (37), JW (36), AA (42), MSR (32) terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu sedangkan MNS (40) terbukti menyalahgunakan narkotika jenis ganja. “Kesemuanya menggunakan untuk dirinya sendiri dan tidak terindikasi terlibat dalam peredaran gelap narkoba sehingga perlu dilakukan asesmen secara terpadu untuk menegakkan klasifikasi yang diterapkan kepada mereka apakah sebagai pecandu, korban penyalahgunaan narkoba atau bahkan pengedar,” jelas Agus.

Lebih lanjut dia menjelaskan untuk orang yang menggunakan narkotika secara sadar untuk dirinya sendiri dan dalam waktu yang berulang-ulang dikategorikan sebagai pecandu, karena yang bersangkutan merasakan ada gejala ketergantungan dimana setiap berhenti mengkonsumsi maka efek yang dirasakan akan hilang dan hal tersebut membuat penggunanya merasa tidak nyaman. Sedangkan disebut korban penyalahgunaan narkotika apabila dia mengkonsumsi narkotika tanpa sepengetahuan dirinya dan tidak ada niatan untuk mengkonsumsi.

Dari 8 tersangka yang diasesmen memiliki latar belakang yang menyebabkan mereka terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. ” Menurut mereka, diantaranya adalah sebagai penambah tenaga (doping) saat bekerja dan bujuk rayu rekan kerja yang mengatakan bahwa zat yang dikonsumsi tersebut adalah jamu untuk memulihkan tenaga,”papar Agus.

Namun atas dasar apapun penyalahguna narkotika harus mempertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatan yang dilakukan. “Oleh sebab itu seyogyanya kita mampu membentengi diri sendiri dan keluaraga dengan berbekal ilmu pengetahuan dan menjaga pergaulan yang positif. Agar tidak menyesal di kemudian hari,”pungkas Agus.

Adapun hasil dari kegiatan ini adalah rekomendasi yang dilampirkan dalam berkas perkara sebagai salah satu pertimbangan bagi hakim untuk membuat putusan pengadilan tetap. (diy)