Penusuk Mantan Istri Terancam Penjara 5 Tahun
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Penusuk mantan istri, Sudi (39), warga Jl. Anjasmoro, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, terancam pasal penganiayaan dan atau percobaan pembunuhan yang mengakibatkan luka berat, pasal 338 KUHP junto pasal 53 dan atau pasal 351 dengan ancaman 5 tahun.
“NAMUN, jika nantinya terbukti pembunuhan, ancaman akan lebih berat dari itu (5 tahun). Bahkan bisa 15 tahun,” tertang Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Tri Wahyono, Kamis (03/06/2021).
Sebelumnya, tersangka diduga melakukan penusukan mantan istrinya,Titin (43), warga Dusun Ketindan, Desa Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, di rumah istri kedua tersangka, di Jl. Tlogo Agung, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (02/06/2021) dengan pisau dapur.
Dari kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti pisau yang diduga digunakan untuk menusuk mantan istrinya. Dari pengakuan tersangka, ia merasa emosi saat cek cok dengan korban. Pertengkaran itu dipicu hak atau berebut anak.
“Tersangka mengaku tersinggung dengan ucapan korban. Selanjutnya mengambil pisau dapur. Kemudian ditusukkan di dada korban sebelah kiri. Pisaunya masih menancap saat korban dibawa ke rumah sakit. Sementara gagangnya putus,” lanjut wakasat.
Ia menambahkan, tersangka dan korban sudah bercerai bulan Februari 2021 lewat pengadilan. Kedatangan korban saat itu untuk mengambil anaknya. Mengingat sudah 4 hari bersama tersangka dan istri kedua.
Usai kejadian, korban dievakuasi warga ke Rumah Sakit Islam Unisma. Namun, karena membutuhkan perawatan lebih lanjut, akhirnya dirujuk ke RSSA Kota Malang. Kondisi korban sempat kritis. Namun saat ini sudah mulai membaik. “Perlu diketahui, peristiwa KDRT juga pernah terjadi di tahun 2020. Saat itu, keduanya belum bercerai. Ditangani Polres Malang. Setelah itu selesai dengan damai,” pungkas Wakasat Reskrim. (aji/mat)