Penumpang Angkutan Umum Dilarang Ngobrol, Telepon dan Ngemil
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Penumpang angkutan umum (darat, laut, dan udara), dilarang ngobrol antar penumpang, telepon, hingga ngemil (makan) selama perjalanan. Kebijakan yang mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 No 5 Tahun 2021 ini berlaku sejak 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021, selama PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

MANAJER Humas PT KAI Daop 8, Suprapto, menjelaskan, dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 5 Tahun 2021 itu, selain menegaskan aturan syarat rapid hingga tes bebas COVID-19 saat melakukan perjalanan transportasi publik, juga mengatur beberapa aturan tambahan, salah satunya larangan berbicara antar penumpang dan telepon.
“Selain itu tak boleh makan dan minum selama perjalanan atau penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2 jam. Kecuali untuk urusan kesehatan, misalkan minum obat dan lainnya, “ katanya.
Suprapto menjelaskan, aturan tersebut berlaku di semua kategori perjalanan. Contohnya perjalanan jarak jauh Malang – Jakarta maupun jarak dekat, seperti Malang – Surabaya maupun Malang – Blitar. “Teknisnya, penumpang KA sebelum berangkat akan diberikan pengumuman mengenai aturan tersebut, “ ujarnya.
Petugas KA akan berkeliling untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi penumpang. Petugas akan keliling setiap jam atau random (tanpa terjadwal). Jika ada yang melanggar, sementara akan diberikan teguran.
Meski aturan ini sudah terbit 26 Januari 2021 lalu, namun Pemkot Malang belum menerapkannya. Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji mengaku belum mengetahui teknis aturan ini secara resmi. “Belum ada. Kalau memang aturannya nanti turun dan ada instruksi langsung dari provinsi, kita pasti akan laksanakan,” tegasnya. (div//mat)