Penjual Miras Turen Dirazia
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Menjelang pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2018, jajaran Polsek Turen melakukan operasi cipta kondisi kamtibmas, hasilnya belasan botol miras disita, Rabu (12/12/2018).
KEPADA awak media, Kanit Reskrim Polsek Turen, Iptu. H. Hari Eko Utomo menyampaikan jika razia yang dilakukan jajarannya merupakan persiapan menjelang pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2018. “Ini adalah operasi cipkon kamtibmas, untuk persiapan Lilin Semeru 2018. Dua hari ini kami melakukan razia dan hasilnya belasan botol miras tanpa ijin berhasil kami amankan dari dua penjual yang berbeda,”terang Kanit Reskrim Polsek Turen.
Menurut Hari, awalnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Gunung Ceneng III, Kelurahan Turen, ada warung yang menjual miras ilegal. ” Selasa pukul 10.30 informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan melakukan razia. Hasilnya dari tersangka Rusdiyanto (54) kami amankan 8 botol miras yang dijual tanpa ijin,”papar Hari.
Selang satu hari kemudian, Rabu (12/12), Polsek Turen kembali melakukan razia di Jalan Branjangan, Desa Gedogwetan, Kecamatan Turen. Di warung milik Suhermin (35) petugas berhasil mengamankan belasan botol miras. “Tadi siang, pukul 13.00 kita lakukan razia di Jalan Branjangan, Gedogwetan, dalam giat tersebut 12 botol miras jenis trobas berhasil kami amankan,”ujar mantan KBO Satreskrim Polres Malang.
Terhadap para penjual miras yang tidak beizin, petugas melakukan pendataan dan pembinaan. ” Ke depan giat semacam ini akan terus kami lakukan, menghadapi akhir tahun ini peredaran miras tak berijin khususnya di wilayah Polsek Turen, akan kami tertibkan,”tegas Kanit Reskrim Polsek Turen.
“Sementara ini para penjual yang kedapatan menjual miras yang tidak berizin akan kami beri pembinaan,”pungkas Hari. (diy)