SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sidang perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas PT Avila Prima Intra Makmur (PT Avila) di Pengadilan Niaga Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memasuki agenda Voting Perpanjangan masa PKPU Debitor, Senin (26/10/2020). Agenda ini merupakan lanjutan dari agenda sebelumnya pada 19 Oktober 2020 yang merupakan verifikasi hutang dari debitur.

DARI BEBERAPA kreditur yang melakukan verifikasi pada Senin, 19 Oktober 2020, terdapat 16 kreditur yang diakui, yaitu Bonar Sidabuke dan Yandi Suhendra selaku Pengurus PKPU PT Avila. Adapun 16 kreditur dalam perkara nomor: 52/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.SBY. Sebanyak 16 kreditur tersebut terklasifikasi menjadi kreditur separatis dan kreditur konkuren.
Adapun yang terklasifikasi sebagai kreditur separatis adalah PT Bank Bukopin Tbk., PT Bank Mandiri Tbk SME Area Surabaya Basuki Rahmat, PT Bank UOB Indonesia, dan PT Bank Central Asia Tbk.
Sementara, untuk yang terklasifikasi sebagai kreditur konkuren adalah PT Bhakti Putra Sejati, PT Mergontoro Investama, Soedomo Mergonoto, Agus Wibisono, Kentjana Tjandra, PT Mergonoto Abadi Land, Stephen Wuisan, Sulistjiani, PT Fastrata Buana dan Paulina Giovani.
Dari 16 kreditur yang diakui pengurus PKPU adalah PT Avila dengan total hutang yang diakui sebesar Rp. 463.562.700.285, 96. Setelah membacakan total nilai hutang yang diakui, pengurus menanyakan terkait proposal perdamaian yang dibuat oleh PT Avila, yang ternyata belum dibawa dalam persidangan tersebut.
Pengurus kemudian menyampaikan usulan dari debitur terkait dengan perpanjangan PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap adalah 60 hari. “Apa ada yang keberatan?”, tanya Bonar Sidabuke sebagai salah satu pengurus PKPU PT Avila.
Dengan usulan tersebut, tidak ada pihak yang keberatan, baik dari kreditur separatis maupun kreditur konkuren, sehingga membuat perpanjangan PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap adalah 60 hari.
Terkait perkara PKPU Avila yang berikutnya dilaksanakan pada tanggal 2 November 2020. Dimana nantinya dalam sidang tersebut wajib dihadiri debitur yaitu PT Avila. Sedangkan para kreditur tidak diwajibkan hadir karena agendanya merupakan penyampaian hasil voting pada 23 Oktober 2020. (ang/mat)