8 Februari 2025

`

Pengantar Tepak Makanan Berisi Sabu Jadi Tersangka

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Pengantar kotak makanan berisi sabu yang diselundupkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, Rabu (15/02/2023) siang, AF (22), warga Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

 

Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menunjukan sabu yang akan dimasukkan ke dalam lapas, Rabu (15/02/2023).

 

HAL INI disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, usai melakukan penyelidikan, Rabu (15/02/2023) petang. “Menurut pengakuannya, ia menerima perintah dari seorang napi yang ada di dalam lapas berinisial L. Jadi, L ini memerintahkan tersangka untuk janjian, bertemu dengan seseorang,” katanya.

Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, memberikan keterangan penemuan sabu yang akan dimasukkan ke dalam lapas, Rabu (15/02/2023).

Setelah itu, tambah Dodi, tersangka menemui seseorang tersebut. Lalu diberi kotak makanan dan diminta untuk mengirimnya ke dalam lapas.

Dari hasil  penyelidikan, ternyata tersangka telah beraksi dua kali. Yang pertama,  Senin (13/02/2023) lalu dan kedua Rabu (15/02/2023) ini. “Untuk aksi yang pertama, dia lolos. Namun pada aksi kedua, dia gagal,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka AF  dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling selama 12 tahun.  “Hingga saat ini kami masih terus mendalami. Kami juga akan segera berkoordinasi dengan pihak lapas untuk memeriksa napi berinisial L tersebut,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, berbagai upaya terus dilakukan para penggila narkoba —jenis sabu— agar bisa masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Jika sebelumnya dimasukkan ke dalam sayur lodeh, kali ini  ditemukan di tepak (wadah) makanan  bagian bawah dengan cara direkatkan. Tidak tanggung- tanggung, beratnya mencapai 16,6 gram.

AF, akhirnya jadi tersangka.

Kepala Lapas Malang,  Heri Azhari,  melalaui Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban (Kabid Kamtib), Supriyanto, menjelaskan, pihaknya kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu, Rabu (15/02/2023) siang. “Barang buktinya  ditemukan di tepak makanan bagian bawah, dengan cara direkatkan. Tidak tanggung tanggung, barang buktinya  seberat 16,6 gram,” katanya.

Supriyanto menjelaskan, Rabu siang ada seorang pengantar makanan, F (25) warga Karangploso, Kabupaten Malang yang kos di sekitaran Pasar Blimbing. Aksinya seperti mencurigakan. “Saat tepak makan berisi ayam goreng, tahu, dan tempe diperiksa sesuai SOP, di bagian bawah barang yang menempel barang terlarang dan direkatkan,” terangnya.

Mendapati temuan tersebut, petugas pemeriksaan langsung mengamankan barang bukti beserta pengirim barang tersebut. Kemudian dilaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Kabid Kamtib Lapas Kelas I Malang.

Setelah mendapat laporan,  Kalapas Kelas I Malang langsung berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Kota Malang. Saat ini, barang bukti dan pengantar barang diproses lebih lanjut pihak kepolisian.

“Kami seluruh jajaran Petugas Lapas Kelas I Malang berkomitmen penuh tidak main-main dengan narkoba. Kami lakukan pemeriksaan kepada semua orang dan barang yang akan masuk ke dalam lapas dengan cermat dan teliti sesuai SOP,” pungkasnya. (aji/mat)