19 Mei 2025

`

Penganiaya Murid SMPN Terancan Penjara 5 Tahun

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan bully terhadap S (16), salah satu siswa SMPN 16, Kota Malang, Jawa Timur, beberapa hari lalu. Jika nanti terbukti ada pelanggaran, petugas akan menjerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014.

 

 

Kapolresta Malang Kota, Kombes Leonardus Simarmata membezuk Syahriel (13), siswa kelas 7D, warga Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, diduga menjadi korban bully di rumah sakit.

“JIKA NANTINYA terbukti ada pidana, pelaku akan dijerat pasal 80 ayat 2, karena mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Begitu bunyi pasal sesuai dengan UU Perlindungan Anak,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Sabtu (01/01/2020).

Ia melanjutkan, dalam kasus ini, sudah dua orang yang dimintai keterangan, yakni paman dan ibu korban. Saat membezuk, Kapolresta mengaku, korban mengalami luka memar di pergelangan kaki dan pergelangan tangan. Selain itu juga di beberapa bagian yang lain. “Ini kejadian sebenaranya sudah satu minggu yang lalu. Namun, keluarga tidak mau lapor. Namun saat ini sudah ada yang resmi melapor dari P2TPA,” lanjutnya.

Nantinya, petugas akan melakukan pemanggilan kepada beberapa pihak terkait, untuk dimintai keterangan. Namun, mengingat korban dan pelaku masih berusia di bawah umur (di bawah 18 tahun), bisa jadi petugas yang datang.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Dra. Zubaidah, MM, serta Kepada Sekolah SMPN 16 Kota Malang, Syamsul Arifin.

“Saat ini korban masih sakit, kondisi masih trauma. Nantinya, akan ditangani Unit Perempuan dan Anak (PPA). Bisa saja petugas yang datang. Mengingat, semuanya masih di bawah umur,” pungkas Kapolresta.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Leonardus Simarmata berdioalog dengan keluarga.

Sebelumnya, beredar di media sosial atas dugaan kekerasan di sekolah SMPN 16 Malang. Kepala Sekolah SMPN 16 Kota Malang, Syamsul Arifin membenarkan kejadian itu di lingkungan sekolahnya. Menurutnya, hal itu terjadi di sekolahnya Rabu, (15/01/2020), setelah sebelumnya menanyakan kepada para siswa.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Dra. Zubaidah, MM, menjelaskan, setelah kejadian tersebut, siswa yang bersangkutan sudah masuk sekolah. Namun, kemudian ijin tidak masuk karena sakit. “Setelah kejadian, hari berikutnya sudah masuk sekolah namun diperban. Bahkan sudah ikut Pramuka. Namun akhirnya ijin tidak masuk karena sedang dirawat di rumah sakit sampai saat ini,” terangnya.

“Ada kejadian itu, tapi tidak kekerasan. Itu guyon dengan teman – temannya di masjid,” imbuh Zubaidah. (ide/mat)