Pengangguran Cabuli Bocah Kecil
1 min read
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Afif (26), warga Jl. Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, diduga menggerayangi adik temannya, sehingga ia harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Malang.
PERISTIWA ini bermula ketika tersangka diajak tidur di rumah kakak korban, Rabu (17/10/2018) di daerah Janti, Sukun, Kota Malang. Saat itu kedua orang tua korban tengah berobat ke daerah Madura. Tersangka yang tidur di ruang tamu bangun, selanjutnya menuju ke kamar korban.
Saat semua tertidur lelap, tersangka beraksi ke kamar korban, sebut saja bunga (12). Selanjutnya, tersangka mengobok – obok kemaluan korban di dalam kamar. Tangan tersangka dimasukkan ke celana dalam korban.
Merasa ada orang yang menguil-nguil dirinya, Bunga pun terbangun dan kaget. Secara reflek, berteriak minta tolong. Pada saat itu, tersangka langsung kabur bersembunyi di kamar mandi. Korban berusaha membangunkan kakaknya, namun karena belum bangun, Bunga lari keluar rumah.
“Korban lari ke luar rumah, kemudian bertemu tetangga. Selanjutnya, dibantu tetangga untuk melaporkan ke pihak Kepolisian,” tutur Kapolresta Malang, AKBP Asfuri, Rabu (24/10/2018).
Ia melanjutkan, atas laporan korban, Polisi langsung menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan tersangka di rumahnya. Beberapa barang bukti berupa celana dalam bergambar doraemon, mini set warna krem dan beberapa lainnya, diamankan.
Tersangka terancam pasal 82 UU No.35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO.23 TH 2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara korban langsung menjalani visum. “Korban kini mengalami trauma. Selanjutnya divisum, dan ditemukan adanya lecet di kemaluannya,” pungkasnya.
Kapolresta menghimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap tindak kejahatan agar tak menjadi korban pencabulan. (ide)