Site icon `

Pengacara Peradi Akan Polisikan Penagih Utang

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare
Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Malang Raya, Suwito.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Malang Raya, Jawa Timur, Suwito memperingatkan lembaga keuangan,  baik Perbankan maupun Koperasi, saat melakukan penagihan kepada nasabah. Dia tidak segan – segan melaporkan ulah para penagih hutang ke Polisi jika cara melakukan penagihan membuat kliennya resah.

 

“KAMI tidak segan – segan melaporkan ulah para penagih utang ke pihak kepolisian jika cara melakukan penagihan membuat klien kami resah,” terang Suwito ditemui di kantor Pengadilan Negeri Malang, Selasa (05/05/2020) siang.

Suwito menjelaskan itu, terkait perbuatan penagihan di rumah kliennya, di wilayah Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu beberapa saat lalu. Menurutnya, sikap penagih utang disertai intimidasi dalam bentuk ucapan membuat nasabah resah.

Kliennya itu, lanjut Wito, bukanlah orang yang terpapar Corona atau Covid-19 secara langsung. Namun, kliennya adalah orang yang terdampak Covid-19 secara tidak langsung dan berakibat global. “Namun tetap kami sarankan agar sabar. Disampaikan apa adanya jika belum punya uang  untuk bayar angsuran, ” lanjutnya.

Sebelumnya, kata Wito, ia telah memperoleh surat kuasa khusus dari ratusan nasabah lembaga keuangan. Mereka mengirimkan surat permohonan penundaan angsuran akibat Covid-19. “Dampak covid ini mengakibatkan jualan sepi, kerja dirumahkan, dagangan tidak laku karena tidak ada pembeli. Ojek juga sepi. Akibat Covid-19, telah membunuh nadi perekonomian, ” ujarnya.

Untuk itu, ia mohon lembaga keuangan, memperlakukan nasabah yang saat ini menjadi kliennya, dengan baik. Mereka bukan orang nakal terhadap kewajiban, namun karena keadaan yang sama – sama tahu.  (ide/mat)

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare
Exit mobile version