9 Oktober 2024

`

Penerapan Reklasifikasi Tarif Air Minum Golongan Rumah Tangga

2 min read

1. Latar Belakang
a. Harga Pokok Produksi berdasar hasil Audit BPKP Tahun 2014, sebesar Rp. 2.524,- /m³ sedangkan tarif dasar air PDAM Rp. 1.500,- /m³, yang berlaku mulai tahun 2010,
b. Sebanyak 67,4% dari jumlah pelanggan mendapatkan subsidi dan 96,3% dari penerima subsidi tersebut berasal dari kelompok pelanggan rumah tangga,

2. Maksud dan Tujuan
a. Memastikan penerima subsidi tepat sasaran,
b. Menerapkan subsidi silang antara pelanggan rumah tangga,
c. Mengendalikan pemakaian air pelanggan,
d. Menjamin prinsip pemulihan biaya,
e. Meningkatkan pendapatan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.

3. Dasar Hukum
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyusunan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum,
b. Surat Bupati Malang tanggal 28 Maret 2016 Nomor : 539/2140/35.07.021/2016 perihal Reklasifikasi Tarif Air Minum Golongan Rumah Tangga PDAM Kabupaten Malang,
c. Surat Pj. Bupati Malang tanggal 29 Januari Nomor : 539/957/35.07.021/2016 perihal Permohonan Persetujuan Reklasifikasi Tarif Air Minum Golongan Rumah Tangga PDAM Kabupaten Malang,
d. Surat Ketua DPRD Kabupaten Malang tanggal 25 Februari 2016 Nomor : 539/453/35.07.050/2016 perihal Persetujuan Reklasifikasi Tarif Air Minum Golongan Rumah Tangga PDAM Kabupaten Malang,
e. Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Malang Nomor : 06 Tahun 2016 Tentang Reklasifikasi Tarif Air Minum Golongan Rumah Tangga Dan Besarnya Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Malang,
4. Kebijakan Tarif Reklasifikasi
a. Tidak merubah tarif dasar, masih sebesar Rp. 1.500,-/m³
b. Tidak diberlakukan pada wilayah pelayanan yang belum optimal, yaitu di Unit Ngantang, Unit Pujon dan Desa Druju Unit Sumbermanjing Wetan
c. Sangat murah, untuk kebutuhan pokok air hanya sebesar 1,76 % dari UMK.

5. Dampak/Perubahan Setelah Reklasifikasi Tarif
a. Tarif Golongan Rumah Tangga sebelum Reklasifikasi Tarif

 

Penjelasan :
1. Golongan A.1. : adalah pelanggan rumah tangga yang tinggal dalam bangunan semi permanen yang terletak pada jalan desa;
2. Golongan A.2. : adalah pelanggan rumah tangga yang tinggal dalam bangunan semi permanen yang terletak pada jalan kabupaten;
3. Golongan A.3. : adalah Pelanggan rumah tangga yang tinggal dalam bangunan permanen yang terletak pada jalan desa/jalan kabupaten;
4. Golongan A.4. : adalah Pelanggan rumah tangga yang tinggal dalam bangunan semi permanen/permanen yang terletak pada jalan propinsi,
5. Golongan A.5. : adalah Pelanggan rumah tangga yang tinggal dalam bangunan mewah yang terletak pada Jalan desa/jalan kabupaten/jalan propinsi,
6. Golongan B : adalah Pelanggan rumah tangga yang memiliki usaha kecil yang menghasilkan keuntungan.

a. Jumlah pelanggan rumah tangga yang mengalami perubahan tariff reklas sebanyak 56.572 SR atau sebanyak 60 % dari total jumlah pelanggan sebanyak 94.287 SR pada Bulan Maret 2016.
b. Estimasi Pendapatan Air meningkat sebesar 10 – 15 %

6. Diberlakukan mulai pembayaran rekening air Bulan Mei 2016.

Malang, 30 Maret 2016
DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
KABUPATEN MALANG
Ttd
H. SYAMSUL HADI, S.sos, MM