Pendapatan Kabupaten Malang 2025 Diproyeksikan Tembus Rp 5,13 Triliun Lebih
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Pendapatan Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 2025 direncanakan bisa tembus sebesar Rp 5,13 triliun lebih. Jumlah ini turun 0,17% atau sebesar Rp 8,541 miliar lebih dari penyampaian awal sebesar Rp 5,22 triliun lebih.
HAL INI disampaikan Drs. Mokhamad Fauzi, M.Ag, yang ditunjuk sebagai juru bicara saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Bupati Malang dengan DPRD Tehadap Rancangan KUA serta PPAS APBD Kabupaten Malang 2025, Kamis (15/08/2024) siang.
“Pendapatan sebesar itu didapat dari berbagai item. Pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula direncanakan sebesar Rp 1,61 triliun lebih, naik 10,8% menjadi sebesar Rp 1,176 triliun lebih. Kedua, Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp 3,828 triliun lebih, turun 3,12% atau sebesar Rp 123, 184 miliar lebih dari penyampaian awal sebesar Rp 3, 951 triliun lebih,” katanya.
Ketiga, Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Pada 2025 pendapatan sektor ini direncanakan sebesar Rp 9,793 miliar lebih. Sedangkan untun Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 diarahkan pada pengelolaan belanja yang dilaksanakan dengan pola proporsional, efisien, dan efektif dalam rangka pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan daerah.
“Ada beberapa arah kebijakan belanja daerah pada tahun 2025. Pertama, diarahkan untuk pelaksanaan urusan Pemerintahan Kabupaten Malang yang terdiri dari urusan wajib pelayanan dasar dan non pelayanan dasar serta urusan pilihan dan fungsi penunjang lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Kedua, dalam rangka mendukung tercapainya keterpaduan kebijakan dan prioritas pembangunan Kabupaten Malang dengan kebijakan dan prioritas pembangunan di provinsi dan nasional, dilakukan sinkronisasi dengan kebijakan dan prioritas pembangunan provinsi Jawa Timur dan nasional tahun 2025,” kata juru bicara.
Ketiga, anggaran untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di tahun berdasarkan kinerja yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja PNS. Keempat, Belanja Tidak Terduga merupakan anggaran penyediaan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa/tanggap darurat yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, diluar kendali dan pengaruh pemerintah.
Kelima, mengoptimalkan pemanfaatan belanja untuk penyelenggaraan belanja bantuan hibah maupun belanja bantuan sosial dengan mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Keenam, belanja bantuan keuangan partai politik ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketujuh, mempersiapkan anggaran untuk PPPK yang diangkat dari tenaga Non ASN Kabupaten Malang dengan berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan.
Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun 2025 semula direncanakan sebesar Rp 5, 104 triliun lebih, naik 0,39% atau sebesar Rp 20,119 miliar lebih menjadi sebesar Rp 5,124 triliun lebih, yang terdiri dari Belanja Operasi dan Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. (bri/mat)