9 Februari 2025

`

Penangkapan Wisnu Wardhana Dramatis, Mobil Jaksa Ditabrak, Sepeda Motor Dilindas

2 min read

SURABAYA,TABLOIDJAWATIMUR. COM – Tim Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur,  menangkap Wisnu Wardhana, mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009 – 2014, Rabu (09/01/2019) di Surabaya.

 

Mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana dibawa Kejaksaan Negeri Surabaya.

 

Suasana penangkapan mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana oleh Kejaksaan Negeri Surabaya di kawasan Kenjeran, Surabaya.

PENANGKAPAN terpidana korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim ini berlangsung dramatis dan diwarnai ketegangan. Pasalnya, petugas yang berusaha menangkapnya, ditabrak mobil M 1732 HG, yang membawa Wisnu. Beruntung, petugas kejaksaan berhasil menghindar dan menyelamatkan diri. Namun sepeda motor yang ditumpangi petugas saat hendak menangkap Wisnu, hancur lantaran dilindas mobil yang ditumpangi Wisnu yang saat itu bersama anak dan istrinya.

Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung, SH, membenarkan kejadian tersebut. Richard menyatakan, Wisnu ditangkap saat berada di Jalan Kenjeran,  Surabaya, sekitar pukul 06.30 WIB. “Benar, sudah dilakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan tadi pagi,” ungkap Richard, Rabu (09/01/2019).

Ia menyatakan, sempat terjadi perlawanan dari Wisnu dan keluarga terkait penangkapan tersebut. Namun, tidak berlangsung lama, karena petugas dapat dengan cepat mengendalikan situasi. “Motor yang digunakan petugas untuk menghalangi laju mobil Wisnu ditabrak. Anaknya Wisnu juga sempat menyerang petugas, tapi situasi berhasil dikendalikan,” tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara kepada Wisnu Wardhana. Ia dianggap terbukti bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman badan, Wisnu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta. Apabila tidak sanggup membayar denda, maka akan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.

MA juga memberikan hukuman tambahan, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733. Apabila tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Kejaksaan. Namun, apabila hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Ditingkat Pengadilan Tipikor Surabaya,  pada April 2017 lalu, Wisnu dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar. Wisnu mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan divonis 1 tahun penjara. Atas putusan PT, Kejaksaan pun mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam. Saat proses pelepasan dua aset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.

Dalam kasus tersebut, Wisnu tidak sendirian. Nama mantan Menteri BUMN periode 2011 hingga 2014,  Dahlan Iskan juga ikut terseret. Sebab, pada saat itu,  Dahlan menjabat sebagai Direktur PT PWU. Di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada April 2017 lalu.

Tidak terima dengan vonis ini, Dahlan mengajukan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Dahlan divonis bebas. Atas Vonis ini, Kejaksaan pun melakukan upaya kasasi ke MA.

Selain Wisnu dan Dahlan, dua orang dari swasta juga ikut divonis bersalah. Atas kasus pelepasan dua aset milik PT PWU ini, negara dirugikan hingga sebesar Rp 11 miliar. (ang)