22 Maret 2025

`

Pemutilasi Istri, Diganjar Hukuman Mati

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Terdakwa pembunuhan mutilasi terhadap istri, James Loodewyk Tomatala (61), kepada isterinya, Ni Made Sutarini (55) warga Jl. Serayu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, diputus dengan hukuman mati.

 

Terdakwa usai menerima putusan dari persidangan.

PUTUSAN itu, dibacakan Ketua Majelis Hakim Satyawati Yuni. Ia menyatakan, terdakwa James terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Oleh karenanya, majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman mati kepada terdakwa James Loodewyk Tomatala,” jelas ketua majelis hakim, dalam persidangan, Rabu 21 Agustus 2024.

JPU Kejari Kota Malang Wanto Hariyono menuturkan, bahwa putusan tersebut sesuai dengan apa yang dikehendaki JPU.

“Putusan tersebut telah sesuai dengan dakwaan maupun tuntutan kami. Dimana pasal yang terbukti adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,” terangnya.

Dirinya menjelaskan, perbuatan terdakwa James telah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam Pasal 340 KUHP.

“Kalau kejadian pembunuhan dan mutilasinya, dilakukan Desember 2023. Namun sebelumnya atau tepatnya sekitar bulan Agustus 2023, korban ini kabur dari rumah. Karena sering menerima kekerasan dari terdakwa,” katanya.

Ia menegaskan, bahwa perbuatan terdakwa James juga sangat keji. Pasalnya, korban dimutilasi dalam kondisi masih hidup.

“Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa ini tidak mengaku kalau memukul dan membacok kepala korban. Tetapi dari keterangan dokter forensik serta hasil visum, terdapat luka bacok pada kepala korban,” lanjutnya.

Atas putusan tersebut, pihak JPU Kejari Kota Malang masih menyatakan pikir-pikir.

“Akan kami laporkan dulu ke pimpinan. Karena masih ada waktu 7 hari sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah),” pungkasnya.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa James, Adi Munazir akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

“Kami mengajukan banding dan itu sudah kami konsultasikan juga dengan klien kami. Intinya kami menghormati putusan itu, namun kami juga keberatan karena majelis hakim menggunakan Pasal 340 KUHP,” ungkapnya.

Untuk upaya banding, pihaknya menggunakan pasal kekerasan dalam rumah tangga yaitu Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasaan Dalam Lingkungan Rumah Tangga. (aji)