Pemukulan Petugas Pemakaman Jenazah Berakhir Damai
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Dugaan tindak pidana pengeroyokan kepada petugas pemakaman jenazah, berakhir damai, menyusul adanya surat pernyataan pencabutan laporan. Kini, kedua tersangka pengeroyokan sudah dibebaskan, dan sudah pulang ke rumah masing-masing.

“KEDUA belah pihak, sudah menemukan solusi untuk berdamai. Laporan dari terlapor sudah dicabut,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Minggu (31 01/2021) seraya menambahkan kondisi korban pemukulan sudah pulih dan diperbolehkan pulang ke rumah.
Seperti diberitakan, dua kerabat jenazah terduga COVID 19, diamankan Polisi Kota Malang, Jumat (29/10/2021. Keduanya diduga terlibat penganiayaan terhadap A (29), karyawan swasta (anggota PSC), warga Kota Batu yang menjadi petugas pemulasaraan jenazah, di pintu masuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (28/01/2021) sore.
Mereka yang diamankan, Budi (26), warga Jl. Peltu Sujono, RT.11 / RW. 02 Kelurahan Ciptomulyo dan Noval (21) Jl. Janti Barat III RT.03 / RW.08, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Saat merilis tersangka, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menerangkan, keduanya menjadi tersangka dugaan penganiayaan. “Keduanya terancam pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman di atas 5 tahun. Hingga saat ini, keduanya ditahan sebagai langkah penegakan hukum,” katanya saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Jumat (29/01/2021).
Ia melanjutkan, penahanan kepada dua tersangka sebagai langkah penegakan hukum, mengingat hingga saat ini belum ada pencabutan laporan. “Kami prinsipnya penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindakan pidana. Apalagi hingga saat ini belum ada pencabutan laporan,” lanjutnya.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan, peristiwa itu berawal dari meninggalnya ayah Noval, atas nama W, Kamis dinihari. (28/01/2021 di RS Saiful Anwar Malang. Jenazah mendapatkan urutan pemakaman nomor urut 2, diperkirakan sekitar pukul 10.00 -11.00 WIB. Namun setelah berkoordinasi dengan yang berwenang, akhirnya almarhum mendapatkan giliran nomor 4.
l 12.37 WIB, pihak Psc 119 selaku tim pemulasaraan jenazah menelpon Noval (anak almarhum). Petugas menyampaikan bahwa pada jam tersebut, jenazah pada urutan nomor 3 dalam proses pemakaman. Pihak Psc memberikan saran agar ke rumah sakit atau ke pemakaman Kasin, karena akan segera dilaksanakan pemakaman.
Namun, sekitar pukul 13.00 WIB, kedua tersangka langsung mendatangi ruang jenazah RSSA. Tidak lama kemudian, ambulance mengantarkan jenazah yang lain, bukan jenazah W. Setelah itu, tersangka mendapatkan informasi almarhum diloncati lagi menjadi nomor urut ke 5 dengan alasan akan menyelesaikan yang satu lokasi. “Jadi, saat di sekitaran kamar mayat RS Saiful Anwar, sudah sempat terjadi ketegangan antara keluarga korban dan petugas pemakaman,” terang Leonardus.
Setelah melalui proses panjang, akhirnya mobil ambulance pembawa jenazah sampai di TPU Kasin. Saat penurunan jenazah, tersangka melihat sendiro, peti yang ada jenazahnya, yang akan dimakamkan bukan atas nama W, namun atas nama Sugianto. Kemudian para tersangka emosi, lalu memukul salah satu anggota tim pemakaman. (aji/mat)