Pemuda Ini Sebar Foto Syur Teman Chating
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sob (24), warga asal Banjarnegara, Jawa Tengah yang bekerja di daerah Bekasi, Jawa Barat, diringkus satuan Reskrim Polresta Malang Kota, Jawa Timur, di kawasan Bekasi atas dugaan aksi pelanggaran terhadap Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), belum lama ini.
TERSANGKA diduga menyebarkan foto- foto tidak senonoh atas nama R (15), warga Blimbing, Kota Malang, yang dikenalnya di media sosial.
“Tersangka dan korban baru kenal lewat media sosial aplikasi pencari jodoh sekitar 2 bulan. Kemudian tersangka minta nomor WA milik korban. Selanjutnya berkomukasi lewat share screen maupun kirim foto video,” terang Kasat Reskrim Polresta Malang, Kompol Danang Yudanto, saat merilis tersangka dan barang bukti di Mapolresta Malang, Senin (06/05/2024) siang.
Dari kirim-kirim foto tidak senonoh tersebut, rupanya dimanfaatkan tersangka untuk meminta sesuatu dengan menggunakan ancaman bahwa foto- foto akan disebarluaskan. “Ancaman itu sudah diakukan dengan membuat akun. Bahkan ditag ke teman- teman korban. Bahkan tersangka sempat berkeinginan untuk menjual foto korban di beberapa platform media,” terang kasat.
Kasus ini terbongkar setelah teman -teman korban mengetahui foto- foto korban. Dan korban akhirnya mengaku ke orang tuanya. Kemudian orang tua korban lapor Polisi. “Pengakuan tersangka, aksi itu dilakukannya sebagai pemuas nafsu sexual. Kami terus mendalami apa ada korban lainnya,” kata kasat.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar. Barang bukti yang diamankan berkas foto screenshot, jaket, dan HP. (aji/mat)