25 April 2024

`

Pemprov Jatim Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

2 min read

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memberi diskon pembayaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama pandemi COVID-19, berlaku mulai 20 April hingga 24 Juli 2021.

 

Wajib Pajak membayar pajak di Kantor Samsat Surabaya.

 

MENURUT Administratur Pelayanan Samsat Surabaya, Ponang, selain memperingan beban masyarakat akibat pandemi, diskon PKB yang diberinama Insentif Pajak Diskon Ramadhan ini, juga diharapkan membangun suasana istimewa dengan datangnya bulan suci  Ramadhan.

“Diskon Ramadhan ini bentuknya  pengurangan pokok pajak sebesar 15 persen untuk wajib pajak kendaraan roda dua dan roda tiga. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih diskonnya sebesar 5 persen. Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakatdi tengah pandemi COVID-19,” ungkap Administratur Pelayanan Samsat Surabaya, Ponang, Selasa (20/04/2021).

Diberlakukannya insentif pajak Diskon Ramadhan di tengah pandemi COVID-19 dan bulan suci Ramadhan ini, disambut antusias masyarakat. Seperti terlihat di loket pembayaran pajak Kantor Bersama Samsat Surabaya. Masyarakat beramai-ramai memanfaatkan program ini untuk membayar pajak.

Usai membayar pajak kendaraan, sejumlah wajib pajak terkejut dengan nilai pajak yang mereka bayar.  Jumlah atau nilai yang dibayar para wajib pajak ini lebih murah dari pada biasanya. “Saya kaget. Waktu bayar  balik nama,  kok berkurang banyak. Murah. Ternyata ada program Diskon Ramadhan. Ini sangat membantu sekali,” ungkap salah seorang wajib pajak, Feri, Selasa (20/04/2021).

Nampaknya masyarakat masih banyak yang belum mengetahui adanya program diskon pembayaran pokok PKB yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini. Meski demikian, masyarakat tetap merasa terbantu dengan adanya program ini.

“Saya ke sini untuk bayar pajak,  karena telat. Ternyata dapat diskon. Ini terbantu sekali Mas,” kata Adi, wajib pajak lainnya.

Diskon pokok PKB ini berlaku tanggal 20 April hingga 24 Juli 2021. Tidak hanya diskon, wajib pajak juga mendapat kesempatan pembebasan sanksi administratif pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Menariknya lagi,  dalam program ini, bagi yang beruntung, akan mendapatkan hadiah ibadah umroh gratis. (ang/mat)