18 April 2025

`

Pemohon Penghapusan Denda Kendaraan Serbu Samsat

2 min read

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Program penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan dan biaya balik nama roda 2 maupun roda 4 dimanfaatkan masyarakat Surabaya. Di hari pertama pelaksanaan program, Senin (23/09/2019), yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Timur, jumlah pemohon meningkat di Kantor Samsat Manyar Surabaya.

 

Kantor Samsat Manyar, Surabaya.

 

RATUSAN pemohon sejak Senin (23/09/2019) pagi sudah memadati Kantor Samsat Manyar, Surabaya.  Disejumlah loket sudah terlihat antrian pemohon. Masyarakat rela menunggu untuk mendapatkan pelayanan pemutihan atau pembebasan pajak kendaraan bermotor.

Di loket pelayanan pengurusan balik nama,  terlihat jumlah masyarakat atau pemohon yang mengantri lebih banyak. Digratiskannya denda maupun biaya balik nama menjadi alasan masyarakat banyak yang mengajukan permohonan balik nama. “Hari ini pas hari pertama pemutihan. Jadi saya memanfaatkannya untuk mengurus pajak dan balik nama. Saya terbantu dengan program ini,” ujar Herman, salah seorang pemohon.

Nampaknya,  pengurusan balik nama di hari pertama pelaksanaan bebas denda kendaraan menjadi yang tertinggi. Dibanding hari biasa, peningkatan mencapai 15 persen. Namun kondisi ini akan semakin meningkat seiring panjangnya pelaksanaan program ini. Digratiskannya denda maupun biaya balik nama menjadi alasan masyarakat banyak yang mengajukan permohonan balik nama.

“Wajib pajak yang memanfaatkan program pemutihan ini mengalami peningkatan dibanding hari biasa. Kita perkirakan,  di hari pertama ini,  jumlah wajib pajak yang mengajukan pemutihan di kantor Samsat Manyar mencapai 15 persen,” ungkap Kepala UPT Pelayanan Pendapatan Daerah Surabaya Timur, Endang Budihati.

Dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Timur 2019 ini, pemilik kendaraan yang akan mengurus pajak tidak akan dibebankan denda dari pajak pokok kendaraan dalam setiap bulannya.  Selain itu, masyarakat juga dibebaskan biaya untuk pengurusan balik nama kendaraan. Program tahunan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini akan berlangsung selama tiga bulan,  mulai tanggal 23 September hingga tanggal 14 Desember 2019 mendatang. (ang)