2 November 2024

`

Pemkot – Pemkab Malang Sepakati Pemanfaatan Sumber Air

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Permasalahan sumber mata air antara Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditutup dengan manis di penghujung 2022, seiring dilakukannya penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) pemanfaatan sumber air kedua pihak, di Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (30/12/2022) lalu.

 

Wali Kota Malang Sutiaji dan Bupati Malang HM Sanusi menunjukkan nota kesepakatan perjanjian kerjasama (PKS) pemanfaatan sumber air, di Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (30/12/2022) lalu.

 

PENANDATANGANAN perjanjian kerjasama (PKS) diwakili Wali Kota Malang, Sutiaji dan Bupati Malang, HM Sanusi, disaksikan sejumlah pejabat pejabat dari masing-masing pihak.

Wali Kota Malang Sutiaji dan Bupati Malang HM Sanusi menandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) pemanfaatan sumber air, di Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (30/12/2022) lalu.

Dalam perjanjian kerjasama itu telah disepakati mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan sumber-sumber mata air, di antaranya Sumberpitu dan Sumber Wendit. Termasuk di dalamnya mengatur mengenai beban pengusahaan sumber daya mata air yang dimanfaatkan, tarif kompensasinya, serta tanggungan pihak kesatu dan kedua.

Sedianya, perjanjian ini berjalan selama lima tahun. Pembaruan bisa dilakukan tiga bulan sebelum tenggat waktu kadaluwarsa.

Kesepakatan ini disambut positif Direktur Utama Perumda Tugu Tirta, M Nor Muhlas, S.Pd, MSi. “Hal ini menjadi kabar baik. Karena ada terjaminnya suplai layanan sumber air dari wilayah Kabupaten Malang. Tentu saja dengan adanya perjanjian kerjasama ini membuat kami bisa fokus bekerja lebih optimal tanpa dihantui kekhawatiran atas polemik-polemik terkait sumber air,” bebernya.

Pihaknya meyakini kesepakatan kedua pemerintah daerah adalah keputusan terbaik yang harus dihormati. Muhlas berharap semua klausul bisa dijalankan sebaik mungkin, utamanya antara dua BUMD Air Minum terkait, yakni Tirta Kanjuruhan dan Perumda Tugu Tirta. (div/mat)