9 Februari 2025

`

Pemkot Malang Kembali Tutup Toko Modern Ilegal

1 min read
Pelaksanaan sidak dan menutup toko modern.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Wali Kota Malang, Drs H. Sutiaji, kembali menutup salah satu toko modern, Selasa (23/10/2018). Obyek penutupan berada di Mayjend Pandjaitan, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

TOKO tersebut ditutup, lantaran pihak pengelola tidak bisa menunjukkan surat ijinnya. Siapapun, yang tidak taat azas yang telah ditentukan, akan ditindak tegas. Terlebih saat ini, Kota Malang sedang menggerakkan sektor UMKM dan pasar rakyat.
“Dengan penutupan ritel modern, memberi teguran bagi semua toko yang belum mengindahkan anjuran Pemkot. Maka saya berharap agar seluruh toko modern dapat lebih serius memperhatikan hal tersebut,” tutur Sutiaji, Selasa (23/10/2018).
Sebelum sidak ke toko modern, Sutiaji lebih dulu menuju ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna memastikan kelengkapan berkas perijinan yang dimiliki toko tersebut. Sidak diawali dari toko dekat pasar Bunul.
“Saya mohon kepada para pengusaha, agar dapat memperhatikan ijin usahanya. Jika belum memiliki agar segera membuatnya, yang sudah juga butuh diperbaharui. Saya akan memerintahkan Satpol PP, agar memberikan peringatan kepada 43 Toko Modern yang belum memiliki ijin usaha, sebelum akhirnya kami turun langsung,” pungkasnya. (ide)