MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021. Ini pencapaian ke delapan kali berturut-turut sejak 2014.


PENYERAHAN Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diterima Bupati Malang, HM Sanusi, dari Kepala Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Jawa Timur, Joko Agus Setiono, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Senin (23/05/2022).
Selain Kabupaten Malang, BPK juga menyerahkan Opini WTP kepada Bupati Blitar (6 kali), Lumajang (4 kali), dan Kota Pasuruan (2 kali).
”Alhamdulillah, Kabupaten Malang menerima LHP dan berhasil meraih Opini WTP dari BPK untuk kedelapan berturut-turut. Pada prinsipnya, ini hasil kerja keras bersama-sama, dari tim LKPD dan seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Tanpa kerja keras bersama-sama, kita sulit, karena akun-akunnya banyak, sehingga membutuhkan kecermatan dan ketelitian, serta saling membantu,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, kepada Tim Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Malang usai mendampingi Bupati Malang di Sidoarjo.

Wahyu Hidayat menjelaskan, LHP diserahkan BPK sehubungan berakhirnya pelaksanaan kegiatan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 di Pemkab Malang. “Opini WTP diberikan BPK RI dengan indikator jika laporan keuangan telah disajikan memadai dan andal,” katanya.
Mantan Camat Tajinan ini menambahkan, BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malang, dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan, dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas, sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
BPK menyerahkan LHP dengan Opini WTP dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan BPK berdasarkan Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

”Pondasi untuk mempertahankan Opini WTP ini dalam rangka penyajian, pengungkapan sistem kendali intern kita, maupun ketaatan terhadap perundang-undangan, akan terus dipertahankan dan ditingkatkan menjadi lebih baik lagi di tahun yang akan datang. Target pertama setelah ini adalah kita akan berusaha meraih dan mempertahankan kembali Opini WTP ini secara berturut-turut pada LKPD tahun 2022 dan tahun-tahun berikutnya,” jelas Wahyu Hidayat sembari diamini Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti.
Pada laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2021 terdiri dari neraca per 31 Desember 2021, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. (bri/mat)