MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, mendapat instruksi dari Kementerian Kesehatan RI untuk menerapkan sistem pencatatan online, yakni pencatatan kelahiran dan kematian, termasuk mencatat penyebab kematian melalui mekanisme pencatatan sipil dan statistik hayati (PS2H) milik Kemenkes RI.

SOSIALISASI rapid assessment sistem Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati (PS2H) dalam rangka penguatan sistem pencatatan kelahiran, kematian, dan penyebab kematian (PS-PKKPK) tahun 2020 ini dibuka Bupati Malang, HM Sanusi, Rabu (26/08/2020) di Malang.

Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Puslitbang Humaniora Manajemen Kesehatan, Sugianto, SKM, MSc.PH, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg. Arbani Mukti Wibowo dan sebagainya. Para peserta mengikuti workshop selama dua hari.
Ada tiga aspek penting yang disampaikan HM Sanusi. “Cukup 3 saja yang penting, yaitu kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Kalau semua memenuhi kriteria tersebut, Insya Allah sejahtera. Krena itu saya sangat mendukung program assessment PS2H yang dimulai dari Kabupaten Malang ini,” katanya.
Mantan Ketua DPC PKB Kabupaten Malang ini berharap, fungsi rumah sakit di Kabupaten Malang berubah. “Saya ingin rumah sakit di Kabupaten Malang menjadi rumah sehat. Selain itu, anak baru lahir dan orang meningal dunia, harus punya akta. Dengan demikian setiap hak- haknya bisa diterima dengan cepat. Karena itu, mulai sekarang, kita wajib sosialisasi dengan program assesment PS2H,” jelasnya.
Kepada wartawan, HM Sanusi menjelaskan, Surat Mendagri berisi data kehamilan harus dilaporkan dari fasilitas kesehatan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, supaya diketahui jumlahnya. (div/mat)