Pemkab Malang Dukung Penyusunan Pedoman, Perlindungan, dan Pemenuhan HAM
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Pemerintah Kabupaten Malang sangat mendukung proses penyusunan Pedoman Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi Penyandang Disabilitas Mental (PDM). Karena muaranya juga dalam rangka mewujudkan pembangunan inklusif, dari tingkat pusat hingga daerah.

HAL INI disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Malang, Dr. Rachmat Hardijono, S.Sos., MSi, saat menerima rombongan Dirjen Kemenkumham RI di Ruang Rapat Panji Pulang Jiwo Kepanjen, Kabupaten Malang, yang melakukan baseline survey pada Panti Penyandang Disabilitas Mental di Kabupaten Malang, Kamis (08/06/2023) siang.
“Pemerintah Kabupaten Malang terus berupaya melakukan langkah strategis, salah satunya melalui program posyandu disabilitas yang diimplementasikan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang maksimal kepada penyandang disabilitas di Kabupaten Malang. Karena itu Pemerintah Kabupaten Malang sangat mendukung proses penyusunan Pedoman Pelindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi Penyandang Disabilitas Mental (PDM),” kata Rachmat.
Hadir pada kesempatan yang sama, Koordinator Instrumen Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Farida Wahid, didampingi pelaksana dari Direktorat Instrumen HAM, Asisten Deputi Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia Kemenko PMK RI, Rosdiana Iskandar, Kelompok Kerja Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia Bagi Penyandang Disabilitas (P5HAM) Penyandang Disabilitas Mental (PDM), serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Malang terkait.
Koordinator Instrumen Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Farida Wahid mengatakan, pembentukan Pokja P5HAM bagi PDM diharapkan dapat menjadi upaya yang bersifat multisektoral.
“Dibentuknya Pokja P5 HAM bagi PDM ini untuk menghentikan atau mengurangi dampak akibat kekerasan terhadap PDM melalui panti rehabilitasi dan merumuskan berbagai dukungan agar PDM dapat hidup secara mandiri. Saya juga menyampaikan hasil tindak lanjut dalam bentuk rekomendasi hasil kunjungan lapangan ke Yayasan Rehabilitasi Mental yaitu Ar-Ridlo, bahwa perlu adanya dukungan dari pemerintah daerah, antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A),” jelas Koordinator Instrumen Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Farida Wahid menambahkan, HAM sudah menjadi tanggung jawab bersama, dan negara wajib hadir dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM bagi masyarakatnya. Negara hadir melalui berbagai macam bentuk, baik melalui regulasi, kebijakan, wadah, juga melalui kelompok kerja yang dibuat pada 2021 lalu.
“Untuk itulah, dengan adanya inisiasi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kami berharap nantinya dapat semakin memperkuat berbagai upaya pelindungan, pemenuhan HAM, dan pemberdayaan disabilitas yang sudah dilakukan di daerah, termasuk di Kabupaten Malang,” harapnya. (iko/mat)