3 Oktober 2024

`

Pemilik Tenant Malang Plaza Minta 10 Juni Ada Kejelasan Status

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Para pemilik tenant di Malang Plaza, Kota Malang, Jawa Timur, memberikan batas waktu hingga 10 Juni 2023 kepada manajemen sudah ada kepastian status tenant. Karena mereka sebagai pemilik tanah dan bangunan, berdasarkan akte jual beli. 

 

Pemilik tenant di Malang Plaza dan kuasa hukumnya, Gunadi Handoko memberikan keterangan pers usai bertemu dengan Manajemen Malang Plaza, di Javanine, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (25/05/2023).

 

HAL ITU disampaikan kuasa hukum pemilik tenant, Gunadi Handoko, SH, MM, M.Hum, C.L.A, usai pertemuan dengan Manajemen Malang Plaza, di Javanine, Kota Malang, Kamis (25/05/2023).

“Batas waktu 10 Juni itu kami sampaikan, karena pada 7 Juni 2023, pihak manajemen masih akan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa. Agendanya, pergantian susunan pengurus. Jadi, hari ini, belum ada yang memastikan. Tapi ada pertemuan selangkah lebih maju,” terang, Gunadi Handoko, SH, MM, M.Hum, C.L.A, didampingi William Surya Putra Handoko, SH, M.Kn dan Malvin Hariyanto, SH, C.C.D, usai pertemuan.

Ia menambahkan, dalam pertemuan tersebut, Yudo Susanto, selaku pemegang saham (sebanyak 225) pada PT. Hakim Sentausa, didampingi kuasa hukumnya, dari kantor Ridwan Rachmat & Partners, Ridwan Rachmat, SH, MH, Dr. Rihantoro Bayuaji, SH, MH, serta Rohmad Amrulloh, SH, MH.

“Pak Yudo itu Direktur Utama.  Tapi kedatangannya kal in sebagai salah satu pemegang saham. Karena tidak bisa mewakili badan hukum (PT), maka menunjuk kuasa hukumnya,” lanjut Gunadi yang mendapat kuasa dari 12 pemilik tenant.

Jadi, lanjut Gunadi, sebagai salah satu pemegang saham, hanya bisa menyampaikan, mengusulkan, dan menampung usulan. Tapi, menurut Gunadi, ada satu hal yang bisa digarisbawahi. Bahwa pihak Yudo tetap akan memberikan apa yang menjadi keinginan tenant dan mengakomodir tuntutannya.

“Hari ini memang belum ada kesepakatan. Namun, satu hal bisa digrarisbawahi, bahwa Pak Yudo mengakomodir hak pemilik tenant. Namun, untuk kepastian status dan jika memungkinkan, termasuk ganti rugi, masih menunggu RUPS luar biasa,” pungkasnya.

Langkah apa yang diambil jika 10 Juni nanti belum ada kesepakatan? Gunadi mengaku tidak mau berandai- andai. Pihaknya akan terus memantau perkembangan, termasuk antisipasi 10 Juni mendatang.

Sementara itu, kuasa hukum dari Manajemen Malang Plaza, Ridwan Rahmad and Partners, menyebut, pihaknya membuka diri untuk beriktikad baik. “Ya, hari ini menyamakan persepsi. Karena masih ada urusan internal dulu, yakni RUPS tanggal 7 Juni. Intinya, menyelesaikan dengan baik dan benar,” terangnya seraya berharap tidak ada tuntutan hukum dalam masalah ini. (aji/mat)