Pembunuhan Disertai Mutilasi, Tidak Ingin Dihukum Mati
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Meskipun terdakwa pembunuhan mutilasi Abdul Rahman (44) warga asal Probolinggo yang tinggal dj Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang memohon untuk bebas dari hukuman mati, namun jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Fahmi Abdulah tetap pada pendirian dan tuntutan awal, yakni hukuman mati.
“HARI ini, agendanya pledoi atau pembelaan dari kami selaku kuasa hukum terdakwa. Kami memberikan pembelaan, bahwa yang terjadi adalah penganiayaan berakhir kematian,” terang Kuasa hukum korban, Guntur Adi Wijaya, ditemui di PN Malang, Senin 09 September 2024.
Untuk itu, pihaknya berharap kliennya bisa bebas dari hukuman mati. Yakni dengan penerapan pasal 351. Ia berharap hakim mempunyai pertimbangan lain.
“Ada 17 luka setelah jenazah ditemukan. Saya kira itu karena dimakan hewan. Karena beberapa bulan dikubur. Kami berharap, hakim mempunyai pertimbangan lain,” lanjut Guntur.
Sementara itu, JPU Kejari Kita Malang, Fahmi Abdulah, mengaku tetap pada tuntutan awal, yakni hukuman mati. Dengan tuntutan pasal 340 KUHP dan pasal 181 KUHP.
“Tanggapan secara resmi, nanti tertulis ya, lewat sidang pekan depan. Tapi tetap pada tuntutan awal, yakni hukuman mati,” terang Fahmi.
Seperti pernah diberitakan, pembunuhan dan mutilasi terjadi di Kota Malang. Terdakwa merupakan terapis pijat yang membunuh pasiennya sendiri. Korbannya, Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.
Pembunuhan dan mutilasi dilakukan di rumah kos di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar, Kota Malang, Oktober 2023 lalu. Namun, Januari 2024 ini.
Di rumah kos tersebut, tersangka tinggal berdua bersama istrinya dan membuka usaha terapi pijat kesehatan. Terdakwa mengakui perbuatannya
Dari penyelidikan, motif pembunuhan disertai mutilasi, berawal dari cekcok antara tersangka dan korban, terkait jasa pelet atau guna-guna yang tidak mempan. (aji)