4 Oktober 2024

`

Pembunuhan di Serayu: Saat Dimutilasi, Istri Masih Hidup

2 min read

MALANG | TABLOIDJAWATIMUR.COM – Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan mutilasi suami kepada istri, di Jl Serayu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, akhir tahun 2023 lalu.

 

Tersangka pembunuhan, JM, ditanyai petugas saat menjalani rekonstruksi di lokasi kejadian, Jalan Serayu, RT 2/ RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Selasa (24/01/ 2024) siang.

 

DARI hasil rekonstruksi yang digelar Polisi dan Jaksa di lokasi kejadian, Jalan Serayu, RT 2/ RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Selasa (24/01/ 2024) siang, terungkap, korban, Made Sutarini (55), dimutilasi tersangka, JM, dalam kondisi masih hidup. Hal itu sebagaimana tergambar dalam adegan ke-3.

“Jadi, sebelumnya korban dipukul dengan benda keras di leher bagian belakang. Masih kondisi bernyawa, kemudian digorok di leher bagian depan dengan pisau kecil. Kemudian, dipotong dengan pisau besar di leher bagian belakang,” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, ditemui di sela- sela rekonstruksi.

Tersangka pembunuhan, JM, dibawa petugas untuk menjalani rekonstruksi di lokasi kejadian, Jalan Serayu, RT 2/ RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Selasa (24/01/ 2024) siang.

Dalam reka ulang itu, masih kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, tersangka memperagakan dengan jelas adegan demi adegan. Dimulai sejak datang dan masuk rumah, semua sebagaimana hasil berita acara pemeriksaan. “Total ada 7 adegan. Namun, di setiap adegan, ada subnya,” pungkasnya.

Kepala Seksi Pidana Umum (pidum), Kejari Kota Malang, Kirbiantoro menerangkan, pihaknya diundang penyidik untuk melaksanakan atau menjadi saksi dalam proses rekonstruksi. “Jadi untuk mencari alat bukti dan juga mengenai kronologis perkara tersebut,” terangnya.

Selanjutnya, kata Kasi Pidum, pihaknya menunggu berkas perkara dari penyidik (Polisi). Karena memang belum menerima berkas perkara. “Penyidik masih melengkapi berkas perkara.  Setelah diserahkan, nantinya akan diteliti, apakah memenuhi syarat formil atau materil. Tentunya untuk pembuktian di persidangan,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Guntur Adi Wijaya, menjelaskan, dari hasil reka ulang, semua sudah seperti BAP dari Kepolisian. “Ya seperti itu, korban disembelih dulu, lalu dipotong- potong. Seperti pengakuannya, tersangka seperti tidak sadar.  Tersangka juga menyesal,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka, JM, alias James Loodewyk Tomatala (61), tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri, Made Sutarini (55). Aksi sadis itu dilakukan di rumah tersangka, di Jalan Serayu, RT 2/ RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Aksi tersangka dalam kondisi sadar. Motifnya jengkel, karena korban yang juga istri tersangka, telah meninggalkan rumah sejak 05 Juli 2023 lalu.   Sebelumya, 28 Desember 2023, tersangka sempat mencari istri ke tempat kerja di kawasan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Namun tidak ketemu.

Kemudian, tersangka mengetahui jika pada 30 Desember 2023, ada acara gathering tempat kerja di Taman Krida Budaya Jawa Timur (TKBJ) di kawasan Jl. Sukarno Hatta, Kota Malang. Kemudian, tersangka menjemput paksa korban untuk diajak pulang.

Selanjutnya terjadilah cek cok di rumah. Tersangka sempat mencekik korban. Selanjutnya memotong tubuh korban hingga menjadi beberapa bagian. Kemudian dimasukkan kresek dan ember.

Tersangka yang juga pensiunan BUMN ini, sempat memanggil tetangga. Dengan alasan, untuk minta tolong memindahkan perabotan rumah. Namun ternyata ditujukkan tubuh istrinya yang sudah dipotong potong. Dan tetangga itu pun lari karena takut

Kini tersangka terancam pasal berlapis mulai pasal 351, 338, 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (aji/mat)