9 Oktober 2024

`

Pemain Ivestasi Robot Trading ATG Dibekuk, 25 Ribu Korban Rugi Rp 9 Triliun

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, crazy rich Surabaya ditangkap Sat Reskrim Polresta Malang Kota bersama Ditreskrimsus Polda Jatim di salah satu hotel di kawasan Surabaya Barat, Sabtu (04/03/2023)  atas dugaan penipuan terhadap 25.000 member dalam bisnis robot trading Auto Trade Gold (ATG) miliknya.

 

Kapolda Jatim, Irjen Pol Dr.Toni Harmanto,MH, merilis Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, crazy rich Surabaya di Mapolda Jatim.

 

KAPOLDA Jatim,  Irjen Pol Dr.Toni Harmanto,MH,  menjelaskan, hasil penyelidikan sementara penipuan member yang tersebar di lintas benua,  seperti  Amerika, Rusia, Prancis, Cina, United Kingdom (UK), Uni Emirat Arab (UEA) hingga Singapura ini,  terduga  meraup keuntungan  sebesar Rp 9 triliun.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto

“Hasil sementara ini diperkirakan total kerugian korban mencapai Rp 9 triliun. Jumlah korban diperkirakan 25 ribu orang. Tidak hanya di Indonesia, tapi  ada dari negara lain,” kata Irjen Toni, saat ungkap kasus di Mapolda Jatim, dan live instragram Polresta Malang Kota Official, Rabu (08/03/2023) siang.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, modus yang digunakan tersangka, menggunakan investasi susu nutrisi dengan bonus robot trading ATG. Setelah itu, Wahyu bersama manajemennya,  di bawah naungan PT Pansaky Berdikari Bersama (Panshaka), mengiming-imingi korbannya paket keuntungan yang menjanjikan.

Member dijelaskan bahwa robot  trading ini akan memberikan keuntungan yang lebih. Namun setelah April 2022, komunikasi member dan manajemen ATG terputus. Sehingga dana yang ingin mereka tarik atau withdraw  tidak bisa dicairkan,” terang Kombes Budi Hermanto.

Ia menambahkan, barang bukti yang diamankan, 8 kardus susu nutrisi, 3 buah print out bukti keluar-masuk uang milyaran, flashdisk dan 3 unit ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372.

Pasal 3 dan Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.  (aji/mat)