Pelanggar Perda dan Prokes Jalani Sidang Tipiring
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sejumlah pelanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kota Malang, menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) di Gedung Mini Blok Office, Pemkot Malang, Jawa Timur, Kamis (24/03/2022).


SIDANG yang digelar Kejaksaan Negeri Kota Malang, Pengadilan Negeri Malang, dan Satpol PP Kota Malang ini menyidangkan beberapa jenis pelanggaran. “Jenis pelanggaran bermacam- macam. Mulai pelanggaran Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebanyak 2 pelanggar dan beberapa pelanggar lainnya,” terang Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, SH, Kamis (24/03/2022) siang.
Selain pelanggar TDUP, lanjut Eko, pelanggaran lain berupa Izin Reklame 12 pelanggar. Selanjutnya Izin minuman beralkohol 2 pelanggar, pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 sebanyak 10 pelanggar, ketertiban umum dan lingkungan 1 pelanggar, tempat pelacuran dan perbuatan cabul sebanyak 22 pelanggar.
“Kalau ditotal berkas untuk tipiring ada 68 berkas. Jumlah denda sebesar Rp 10.700.000. Sementara pelanggaran protokol kesehatan sejumlah Rp 1.500.000,” tambah Eko.
Dengan sidang tipiring tersebut, diharapkan para pelanggar memahami akan pelanggarannya, sehingga tidak terjadi pengulangan pelanggaran di kemudian hari. (aji/mat)