17 Mei 2025

`

Pelanggar Perda dan Prokes Jalani Sidang Tipiring

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sejumlah pelanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kota Malang, menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) di Gedung Mini Blok Office, Pemkot Malang, Jawa Timur, Kamis (24/03/2022).

 

Petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang, Pengadilan Negeri Malang, dan Satpol PP Kota Malang, usai menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap sejumlah pelanggaran.

 

Petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang, Pengadilan Negeri Malang, dan Satpol PP Kota Malang, menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap sejumlah pelanggaran.

SIDANG yang digelar Kejaksaan Negeri Kota Malang, Pengadilan Negeri Malang,  dan Satpol PP Kota Malang ini menyidangkan beberapa jenis pelanggaran. “Jenis pelanggaran bermacam- macam. Mulai pelanggaran Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)  sebanyak  2 pelanggar dan beberapa pelanggar lainnya,” terang Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, SH, Kamis (24/03/2022) siang.

Selain pelanggar TDUP,  lanjut Eko, pelanggaran lain berupa Izin Reklame 12 pelanggar. Selanjutnya Izin minuman beralkohol 2 pelanggar, pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 sebanyak  10 pelanggar, ketertiban umum dan lingkungan 1 pelanggar, tempat pelacuran dan perbuatan cabul  sebanyak 22 pelanggar.

“Kalau ditotal berkas untuk tipiring ada 68 berkas. Jumlah denda sebesar  Rp 10.700.000. Sementara pelanggaran protokol kesehatan sejumlah Rp 1.500.000,” tambah Eko.

Dengan sidang tipiring tersebut, diharapkan para pelanggar memahami akan pelanggarannya, sehingga tidak terjadi pengulangan pelanggaran di kemudian hari. (aji/mat)