15 Desember 2024

`

Pelaku Usaha dan Pejabat Nakal Diancam Denda Rp 3 Miliar

3 min read
Tridiyah Maistuti, Kepala Badan Lingkungan Hidup.

Di era kepemimpinan Dr. H. Rendra Kresna periode kedua, 2016 – 2021, Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur menetapkan tiga skala prioritas pembangunan, yakni mengurangi jumlah kemiskinan, pengembangan sektor pariwisata serta pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Tiga hal ini tertuang dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2016 – 2021. Khusus soal lingkungan hidup, pemerintah mewajibkan setiap pelaku usaha untuk membuat Dokumen Lingkungan Hidup.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Malang, Jawa Timur, Tridiyah Maistuti, menjelaskan, setiap pelaku usaha yang akan membuka usaha di Kabupaten Malang, wajib membuat Dokumen Lingkungan Hidup. “Tujuannya, untuk mengurangi dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat usaha tersebut. Sebab, melalui dokumen ini, pemerintah dapat mengawasi kegiatan usaha yang dilakukan pelaku usaha tersebut,” katanya, belum lama ini di kantornya.

Menurut catatan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Malang, sampai 31 Desember 2015, ada 2957 perusahaan yang sudah disurvey. Dari jumlah ini, baru 948 perusahaan yang sudah punya Dokumen Lingkungan Hidup. Jadi ada 2009 perusahaan yang belum punya Dokumen Lingkungan Hidup.

“Kami targetkan, hingga akhir tahun 2021, semua perusahaan di Kabupaten Malang sudah punya Dokumen Lingkungan Hidup. Karena dokumen ini sebagai alat bagi pemerintah untuk memantau lingkungan hidup. Tentunya, bagi perusahaan yang sudah beraktivitas namun belum punya dokumen, kami minta untuk segera membuat dokumen. Sedangkan bagi pelaku usaha yang sedang mengajukan ijin untuk memulai usaha, wajib mengurus dokumen tersebut terlebih dahulu,” jelasnya.

PENJARA 3 TAHUN
Dokumen Lingkungan Hidup ini dibuat sendiri oleh pelaku usaha. Sedangkan tugas Badan Lingkungan Hidup adalah mengevaluasinya, mulai penyusunan sampai pelaksanaan usaha. Dokumen Lingkungan Hidup ini meliputi tiga hal. Pertama, AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan), yakni dokumen yang berdampak penting.
Kedua, UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), yakni pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan kegiatan (PP 27/2012 tentang Izin Lingkungan).

Ketiga, SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan), yakni kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL.
“Jadi, pelaku usaha wajib menyediakan Dokumen Lingkungan Hidup. Sedangkan Ijin Lingkungan tidak boleh dikeluarkan sebelum pelaku usaha memenuhi dokumen ini. Bagi pelaku usaha yang tidak membuat Dokumen Lingkungan Hidup akan dikenai denda Rp 1 miliar – Rp 3 miliar dan atau penjara 1 tahun – 3 tahun. Sanksi ini diatur dalam UU 32/2009 Pasal 101 hingga 121,” jawabnya, “ jelas Tridiyah.

Sanksi tidak hanya dikenakan kepada pelaku usaha yang nakal. Menurut Tridiyah, bagi pejabat yang menerbitkan Ijin Lingkungan sebelum pelaku usaha membuat Dokumen Lingkungan Hidup, juga akan dikenai sanksi penjara selama 3 tahun dan denda Rp 3 miliar.

“Cuma pada tahap awal ini, kami lebih melakukan pendekatan persuasif. Bagi pelaku usaha yang belum punya dokumen, mereka kami surati, kami minta untuk membuat dokumen, belum pada tahap tindakan hukum. Sebetulnya bisa saja kami bersikap tegas, seperti menutup perusahaan, tapi akan muncul masalah baru, yakni masalah sosial,” kata Tridiyah.

IKLH MENJADI 68,52 %
Selain diwajibkan menyediakan Dokumen Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha juga harus menyediakan jaminan pemulihan lingkungan hidup. Tujuannya, supaya mereka tidak lari dari tanggung jawab. “Cuma berapa persen nilai jaminan pemulihan itu, sejauh ini belum diputuskan. Cuma aturannya sudah ada, ” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti.

Dengan berbagai persyaratan yang diwajibkan kepada pelaku usaha tersebut, mulai Dokumen Lingkungan Hidup hingga Jaminan Pemeliharaan Lingkungan Hidup, Tridiyah berharap pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Malang dapat berjalan sesuai harapan. Apalagi kabupaten terluas kedua di Jawa Timur setelah Banyuwangi ini juga sudah punya Peraturan Daerah 3/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Mantan sekretaris pada kantor Inspektorat Kabupaten Malang ini menjelaskan, Peraturan Daerah ini akan diimple-mentasikan pada tahun 2017. “Kami berharap, dengan beberapa peraturan ini, IKLH (Indeks Kualitas Lingkungan Hidup) di Kabupaten Malang menjadi lebih baik. Bahkan, ditargetkan pada tahun 2021, IKLH menjadi 68,52 % sama dengan IKLH nasional. Sedangkan IKLH Kabupaten Malang saat ini baru 47 %,” harapnya.*