Pelaku Pedofil di SDN Kauman 3 Malang Terancam 15 Tahun Penjara
1 min read
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Oknum guru SD Negeri Kauman 3 yang diduga mencabuli murid muridnya, terancam 15 tahun penjara. Tentunya, yang bersangkutan benar-benar terbukti dan dinyatakan bersalah. Ancaman itu, sebagaimana diatur dalam pasal 82, UU nomor 35 , tentang perlindungan anak.
“JIKA nantinya benar-benar tebukti bersalah, ancamannya 5 – 15 tahun. Namun prosesnya masih panjang. Karena pelapor / korban belum bisa diperiksa untuk dimintai keterangan,” tutur Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Selasa (12/02).
Ia melanjutkan, saat ini yang sudah dilakukan adalah pelaksanaan visum. Hasilnya, baru bisa diketahui sekitar satu minggu ke depan. Karena bisa menjadi dasar dalam peningkatan penyidikan, bahkan bisa menentukkan status seseorang.

“Saat mengadu untuk membuat laporan, memang langsung dilakukan visum. Namun, korban belum bisa diperiksa dikarenakan masih ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” lanjut Kasat.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, jika sampai dengan hari ini, baru dua orang korban yang melapor. Namun dari informasi yang diperoleh, korban diperkirakan mencapai puluhan siswi. Disinggung terkait ada video tentang kejadian pelecehan, Kasat mengaku belum mengetahuinya.
Dugaan aksi pencabulan itu dilakukan pelaku dengan meremas payudara dan memegang kemaluan korban. Ia menghimbau, sekiranya masih ada korban lain, agar bisa melapor sehingga semakin banyak informasi yang bisa didapat.
Kasus ini pun telah menjadi perhatian Pemerintah Kota Malang. Bahkan, Wali Kota Malang telah melakukan sidak ke sekolah yang bersangkutan. Mengingat, IM oknum guru yang diduga berbuat asusila, adalah Aparat Sipil Negara (ASN) Pemkot Malang. (ide)