Pedagang Arloji Nyambi Jualan Sabu
1 min readKEDIRI, TABLOID JAWA TIMUR.COM – Polisi terus memburu pemakai dan pengedar narkoba. Hukumannya pun tak ringan.Namun ini tak membuat mereka jera. Nyatanya, Muhamad Hasan Koto (34), warga Desa Salak Kembang, RT 01/RW 02, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, diamankan Satresnarkoba Polres Kediri.
Dikutip dari Jurnaljatim.com, tersangka yang sehari-hari jualan jam ini ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polres Kediri di tepi jalan umum, Desa Ngrancangan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
“Penangkapan berdasar informasi masyarakat yang mengatakan ada peredaran narkoba. Selanjutnya, pelaku ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba, di tepi jalan umum, Desa Ngrancangan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri,” kata Kasat Narkoba, AKP Eko Prasetio Sanosin, SH, MH, dalam rilis tertulisnya, Sabtu (05/05/2018).
Selama ini, lanjut AKP Sanosin, pelaku berkedok sebagai penjual jam (arloji). Ia menegaskan, pelaku telah tertangkap tangan tanpa hak, kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan narkotika jenis sabu – sabu.
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 2 plastik klip berisi narkotika jenis sabu – sabu dengan berat keseluruhan 0,81 ( nol koma delapan satu ) gram, satu buah bong sebagai alat hisap sabu – sabu, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api gas, 2 buah sedotan plastik, serta 1 buah HP merk Samsung.
“Pelaku langsung ditahan dan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (mat/*)