25 Maret 2025

`

Pasutri Asal Pasuruan Jualan Sabu di Malang

2 min read
Polisi menunjukkan barang bukti sabu.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sepasang suami istri,  warga Pasuruan, BAM alias Samali (43) dan IS (49), warga Sapulante RT’. 06 / RW.01 Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur,  meringkuk di sel tahanan Polres Malang Kota sejak Sabtu (19/01/2019). Keduanya ditangkap atas dugaan kepemilikan sabu yang diperjualbelikan.

 

DARI KEDUANYA, diperoleh barang bukti sabu 36,15 gram, bungkus plastik 4 buah, timbangan elektrik 1 unit,  serta uang tunai Rp. 400 ribu.

Pasutri tersebut dibekuk di rumahnya, setelah Polisi melakukan pengembangan atas penangkapan tersangka narkoba, SUP (34), warga Dusun Kuntul Selatan, RT. 01 / RW. 02, Desa Kalipucung, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan yang ditangkap terlebih dahulu.

Para tersangka dan barang bukti saat diamankan petugas di Mapolresta Malang.

Dari tangan SUP, diamankan barang bukti sabu 0,58 gram dan tas slempang. Ia ditangkap di parkir Hotel Pinus Jl. Simpang Tenaga Utara, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kepala Satuan Reskoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat menerangkan, pasutri warga Pasuruan ditangkap dari pengembangan tersangka sebelumnya. Ketiga tersangka, berprofesi sebagai petani.

“Berawal dari informasi masyarakat, berhasil ditangkap tersangka SUP. Setelah dikembangkan, ia mendapatkan barang itu karena  membeli dari pasutri yang tinggal di Pasuruan juga. Akhirnya, pasutri itu berhasil ditangkap juga,” tuturnya, Selasa (29/01/2019).

Dari pemeriksaan Polisi, SUP membeli dengan memesan barang melalui telepon kepada BAM seharga Rp. 900 ribu. Selanjutnya, BAM menyuruh istrinya untuk mengantarkan barang narkoba ke pemesannya. Dari pengakuannya, pasutri membeli dari Pasuruan juga seharga 1,2 juta per gramnya.

“BAM dan IS, bisnis narkoba untuk keperluan ekonomi. Untuk tersangka SUP, dikenakan pasal 114 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun. Semetara SUP, diancam pasal 112 UU no 35 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” pungkas Kasat Reskoba. (ide)