8 Oktober 2024

`

Pasutri Asal Blitar Ini Kaget, Aset di Malang Terancam Dilelang

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Pasangan suami istri (pasutri), Tatik Sumiati dan Budiadi, warga Kesamben, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, terkejut. Pasalnya, asetnya berupa sebidang tanah, bangunan ruko, serta rumah indekos dua lantai, seluas 786 M2, di Jalan Sukarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, terancam dilelang, Kamis (19/10/2023).

 

Pasangan suami istri (pasutri), Tatik Sumiati dan Budiadi, warga Kesamben, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, bersama kuasa hukumnya, Sumardhan, SH.

 

MELALUI kuasa hukumnya, Sumardhan, SH, dijelaskan, peristiwa tersebut berawal saat aset kliennya dijaminkan anak kandungnya, Sigit dan PT TPL ke Bank BSI, Cabang Gresik Kota Baru. Tujuannya, untuk pengerjaan proyek pemerintah, RSUD Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, serta proyek di Dinas Kesehatan di Bojonegoro dan Gresik.

“PT TPL ini mungkin tidak punya jaminan, lalu meminjam jaminan sertifikat aset milik klien kami. Sebagai jaminan untuk diberikan kepada Bank BSI Gresik Kota Baru,” terang Sumardhan, Rabu (18/10/2023) siang.

Ia menambahkan, terdapat kelalaian dari Bank BSI. Karena, uang sudah dicairkan Rp 3 miliar tanpa sepengetahuan dan persetujuan kliennya. Menurutnya, ada indikasi itikad tidak baik. Karena tidak ada pengawasan penagihan apa pun. “Semestinya, dengan BSI itu bentuknya kerjasama. Ada pengawasan penagihan dan semuanya. Apalagi klien kami tidak mendapat pemberitahuan sebagai pemegang jaminan,” lanjutnya.

Menurut UU Bank Syariah No 21 tahun 2008, masih kata Sumardhan, sebelum lelang, harus ada tahapan. Pertama, bank harus menggelar musyarawah menyelesaikan macet bayar. Kedua, dilakukan mediasi. Ketiga, melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional. “Lha ini untuk tahapan tiga-tiganya tidak ada,” tegasnya.

Sementara itu, Tatik mengaku ikut terlibat, karena anaknya kerjasama dengan PT TPL. Asetnya dipinjam untuk jaminan permodalan. “Tidak tahu persisnya. Yang jelas anak saya kerjasama dengan PT TPL. Pinjam aset saya. Awalnya tahun 2019, menyetujui proyek dinas Rp 1 miliar. Sempat nanya ke AO Bank, tiba-tiba diup Rp 3 miliar,” lanjutnya.

Tatik mengaku tidak dapat SP1, SP2, dan SP 3. Namun tiba- tiba akan dilelang, Kamis (19/10/2023).

Sementara itu, Doni Ardiansyah, pejabat dari KPKNL mengaku, akan memprotes lelang sesuai ketentuan. “Ya memproses sesuai ketentuan,” katanya, saat dikonfirmasi lewat WA. (aji/mat)