Pastikan PPKM Maksimal, Bupati Tinjau Ruang Isolasi Mandiri
3 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Untuk memastikan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur benar-benar berjalan efektif, Bupati Malang, Drs. HM Sanusi, MM, meninjau ruang isolasi mandiri di beberapa kecamatan, Sabtu (10/07/2021) siang.

IKUT mendampingi, Wakil Bupati Malang Drs. Didik Gatot Subroto SH,MH, Sekretaris Daerah Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, Kapolres Malang AKBP Raden Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah,S.I.K.,M,Si, serta Dandim 0818 Kabupaten Malang-Batu Letkol Inf. Yusub Dody Sandra S.I.P., M.I. Pol.

Selain meninjau ruang isolasi mandiri, bupati juga memantau pelaksanaan PPKM Darurat. “Dari kunjungan ini, kami ingin tahu kesiapaan infrastruktur bangunan, sarana prasarana pendukung tempat isolasi mandiri, serta ketersediaan kamar di beberapa kecamatan di Kabupaten Malang,” kata bupati.
Peninjauan diawali di Kecamatan Jabung. Selanjutnya rombongan bergerak ke Kecamatan Poncokusumo, Bululawang, Turen, dan terakhir di Kecamatan Kepanjen.
Di sela-sela peninjauan, Bupati Malang menghimbau warga yang terpapar COVID-19 agar menjalani isolasi terpusat daripada isolasi mandiri di rumah masing-masing. “Isolasi mandiri lebih menyulitkan dalam hal pengawasan. Bahkan dikhawatirkan akan menular kepada anggota keluarga yang tinggal satu rumah sehingga menimbulkan klaster baru dalam keluarga,” katanya.
Sebelumnya, pada Kamis (08/07/2021) siang, Bupati Malang bersama anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang lainnya, juga mengecek lokasi penyekatan di Exit Tol Karanglo, Singosari. Ini untuk memastika bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat benar-benar berjalan maksimal.

Di lokasi penyekatan, bupati melihat pemeriksaan semua kendaraan yang masuk Exit Tol Singosari. Pemeriksaan itu meliputi izin perjalanan, pengecekan persyaratan, hingga tes kesehatan.
“Kita berada di sini untuk menunjukkan kebersamaan, untuk mendukung Inmendagri agar penularan COVID-19 segera bisa dihentikan. Kita buktikan bahwa kita tidak main- main. Forkopimda bersungguh-sungguh melaksanakan PPKM Darurat. Caranya, mengadakan penyekatan, ” kata Bupati Malang.
Sanusi menambahkan, Malang Raya saat ini berada di zona merah. Karena itu dia berharap masyarakat mendukung di berlakukannya PPKM Darurat tersebut. Caranya, selain mematuhi prokes COVID-19, juga mematuhi berbagai aturan soal PPKM Darurat seperti yang tertuang di Inmendagri nomor 15 tahun 2021.
Kapolres Malang AKBP Raden Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah,S.I.K, M.Si, menjelaskan, di Kabupaten Malang terdapat 10 Pos Check Point, 7 Pos Observasi yang terdapat di stasiun dan bandara, serta 2 Pos Pembatasan Mobilisasi Masyarakat.
“Kami menurunkan kurang lebih 1.300 personil gabungan TNI/Polri, Satpol PP, Linmas, tenaga kesehatan, dan organisasi masyarakat (ormas). Kami bersinergi melaksanakan Inmendagri untuk mengurangi atau menahan laju penyebaran COVID-19 di Kabupaten Malang, ” kata Kapolres Malang.
Bagoes menjelaskan, sesuai ketentuan yang tertuang di Inmendagri nomor 15 tahun 2021, untuk sektor esensial, yaitu kendaraan yang mengangkut kebutuhan bahan pokok, alat kesehatan, dan obat-obatan, bisa melanjutkan perjalanan dengan menunjukan identitas dan surat tugas dari perusahaannya.
Tapi untuk sektor non esensial, para pengemudi diijinkan masuk jika dapat menunjukkan identitas diri, surat keterangan sehat, termasuk surat keterangan rapid antigen. “Jika tidak dapat menunjukkan, kita minta para pengemudi putar balik ke daerah asal,” tandas Raden Bagoes.
Sementara itu, Dandim 0818 Kabupaten Malang – Kota Batu, Letkol Inf Yusub Dody Sandra, akan menggunakan Puskesmas di Kabupaten Malang yang memiliki fasilitas gedung luas untuk dijadikan ruang isolasi ICU bagi pasien COVID-19 “Selain itu, gedung-gedung milik Pemkab Malang yang tidak terpakai bisa dijadikan gedung cadangan,” katanya. (iko/mat)