8 Oktober 2024

`

Pasar Tumpang Akan Terapkan SNI Pasar Rakyat

3 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur — melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Unit Pengelola Pasar Daerah (UPPD) Tumpang— siap mendukung dan memenuhi persyaratan SNI 8152:2021 Pasar Rakyat untuk Pasar Tumpang, sehingga Pasar Tumpang bisa menjadi contoh bagi 33 UPPD lain agar bisa menerapkan SNI 8152:2021 Pasar Rakyat.

 

Kepala Disperindag Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi bersama pemateri dan pedagang Pasar Tumpang.

 

HARAPAN ini disampaikan Kepala Dinas Disperindag Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi, saat Sosialisasi Penerapan SNI 8152:2021 Pasar Rakyat di Pasar Tumpang, Kabupaten Malang, Rabu (24/05/2023) siang. Hadir dalam kegiatan ini, Direktur Standarisasi dan Pengendalian Mutu Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan beserta tim, serta sejumlah pedagang Pasar Tumpang.

Kepala Dinas Disperindag Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi, mendampingi Direktur Standarisasi dan Pengendalian Mutu Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan beserta tim saat Sosialisasi Penerapan SNI 8152:2021 Pasar Rakyat di Pasar Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (24/05/2023) siang.

“Merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan bagi kami, berdasarkan hasil pemetaan yang telah dilaksanakan pada 3 – April 2023, Pasar Tumpang terpilih untuk mendapatkan pendampingan penerapan SNI Pasar Rakyat sampai dengan sertifikasi,” kata Mahila Surya Dewi.

Mahila Surya Dewi menjelaskan, berdasarkan hasil kunjungan lapangan, diperoleh kesimpulan data bahwa, parameter terpenuhi dan sudah optimal sejumlah 26 persyaratan SNI Pasar Rakyat (56,52%), parameter terpenuhi namun belum optimal sejumlah 15 persyaratan SNI Pasar Rakyat (32,61%), serta parameter yang tidak terpenuhi sejumlah 5 persyaratan SNI Pasar Rakyat (10,87%). “Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta UPPD Tumpang, berkomitmen untuk memenuhi persyaratan SNI Pasar Rakyat tersebut,” tegasnya.

Sejumlah pedagang Pasar Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengikuti Sosialisasi Penerapan SNI 8152:2021 Pasar Rakyat di Pasar Tumpang, Rabu (24/05/2023) siang.

Pasar rakyat —-setelah disahkannya Undang Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, istilah Pasar Tradisional berubah penyebutannya menjadi Pasar Rakyat—- berperan penting dalam perkembangan perekonomian di Indonesia. Kondisi pasar rakyat yang dinilai kotor, bau, dan kurang nyaman jika dibandingkan dengan pasar modern, seperti mall dan minimarket, mengakibatkan eksistensi pasar rakyat semakin menurun.

“Menurunnya eksistensi pasar tradisional ini tidak semata-mata disebabkan oleh hadirnya pasar modern, akan tetapi karena sistem pengelolaan pasar tradisional yang tidak efektif. Apabila kondisi ini tidak segera ditangani dengan serius, dikhawatirkan pasar tradisional tidak mampu bersaing dengan pasar modern, yang pada akhirnya akan berdampak pada perekonomian masyarakat bahkan penerimaan asli daerah,” terang Mahila.

Kepala Disperindag Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi bersama para UPPD Pasar Rakyat se Kabupaten Malang.

Menanggapi kondisi tersebut, masih kata perempuan berhijab ini, perlu adanya pembenahan pengelolaan pasar rakyat, melalui program revitalisasi pasar. “Pemerintah Kabupaten Malang melalui arahan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, mendukung program revitalisasi pasar berdasarkan SNI 8152:2021 Pasar Rakyat di Pasar Tumpang untuk mewujudkan pasar rakyat yang berdaya saing dan menjamin
perlindungan konsumen,” ujarnya.

Kepala Disperindag Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi

Dia juga menjelaskan, penerapan SNI 8152:2021 Pasar Rakyat, masih terdapat beberapa kendala. Di antaranya, pemahaman akan SNI Pasar Rakyat yang belum dimiliki oleh pengambil kebijakan, terbatasnya anggaran, kurangnya sosialisasi, serta masih banyaknya pedagang yang belum memahami tujuan dari SNI 8152:2021 Pasar Rakyat, khususnya terkait dengan pemanfaatan digitalisasi.

“Diharapkan kedepan, setelah Sosialisasi Penerapan SNI 8152:2021 Pasar Rakyat di Pasar Tumpang ini, dapat memberikan pencerahan dan pengetahuan, utamanya bagi seluruh pedagang Pasar Tumpang terkait manfaat dan tujuan penerapan SNI 8152:2021 Pasar Rakyat. Sehingga dengan penerapan SNI 8152:2021 Pasar Rakyat ini dapat menjadikan pasar rakyat yang semula kumuh, becek, dan kotor menjadi bersih dan nyaman untuk dikunjungi. Harapannya, Pasar Tumpang bisa menjadi contoh bagi 33 uppd yang lain untuk bisa menerapkan SNI 8152:2021 Pasar Rakyat,” harapnya.

Sebagai catatan, Bidang Pengelolaan Pasar dan PKL Disperindag Kabupaten Malang membawahi 34 pasar daerah yang terbagi dalam pasar kelas 1 sebanyak 10 pasar, pasar kelas 2 sebanyak 9 pasar, pasar kelas 3 sebanyak 10 pasar, dan pasar kelas 4 sebanyak 5 pasar. Masing-masing pasar dikoordinir oleh 1 orang Koordinator UPPD. Di samping pasar daerah, Bidang Pengelolaan Pasar dan PKL juga membawahi 16 pasar hewan. (bri/mat)