Pasang Lampu Aksesoris, Pengemudi Pajero Ditilang
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Satlantas Polresta Malang Kota menilang pengemudi kendaraan Pajero warna putih nomor polisi N 1293 XG. Mobil yang dikemudikan Steven tersebut, ditilang polisi, Senin 18 November 2024.
PENILANGAN itu dilakukan, dikarenakan mobil tersebut memasang lampu aksesoris lampu di bagian belakang. Parahnya, lampu itu telah membuat silau pengguna lalu lintas yang lain.
Peristiwa tersebut, sempat viral saat diupload di media sosial dan viral. Mendapatkan banyak respon komentar serta tanggapan yang beragam.
“Ya, kami menilang pengemudi mobil Pajero warna putih. Pasalnya, memasang lampu yang menyilaukan mata terhadap pengguna jalan yang lain,’ terang Kasat Lantas, Kompol Fitria Wijayanti, ditemui di Mapolresta Malang Kota, Senin 18 November 2024.
Fitria menambahkan, menurutnya keterangan pemilik mobil, bahwa pemasangan lampu itu, adalah sebagai endorsement dari salah satu bengkel di Malang.
Untuk itu, lanjut Kasat Lantas, pengemudi mobil ditilang dan pemilik bengkel mendapatkan teguran. Dan saat ini, sedang dilakukan mediasi antar pemilik mobil dan pemilik bengkel.
“Namun, masih ada ketidaksepahaman antara pemilik mobil dan pemilik bengkel terkait warna lampu yang terpasang,” pungkas Kasat.
Dari pantauan di lapangan, tampak lampu aksesoris yang dipasang, dilepas di Mapolresta Malang Kota. Hal itu, kata Kasat dilakukan dikarenakan melanggar pasal 287 ayat 4 Undang Undang nomor 22, dengan denda Rp 250.000.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Steven menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut.
“Saya Steven, pengemudi mobil Pajero yang menggunakan aksesoris. Itu karena endorsement saya minta ma’af dan segera melepasnya,” terang Steven. (aji)