Pasang Behel Mudah Lepas, Tukang Servis Gigi Diadili
2 min readSURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Membuka praktek service pemasangan gigi, pemasangan behel, veneer gigi, tambal gigi, cabut gigi. Itulah rangkaian kegiatan yang dilakukan AP, Str Kes. Tapi karena dia bukan ahlinya, pasang behel gigi baru beberapa waktu, lepas.

AKHIRNYA, AP yang membuka praktik di Jalan Padmosusatro, Kecamatan Darmo, Surabaya, ini diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri Surabaya. Pada sidang perdana di ruang Candra, dia duduk sebagai terdakwa di depan majelis hakim, diketuai Tatas, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Parwati dari Kejati Jatim.
Dalam dakwaan, JPU Ni Putu Parwati, mengatakan, terdakwa telah dengan sengaja menggunakan alat, memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan dokter gigi. Memiliki surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik.
Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 78 jo. Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Saksi, Intan Karunia Indah, yang dihadirkan sebagai saksi korban mengatakan, sebelumnya dia sering melihat iklan pemasangan behel gigi di sosial media. Lalu tertarik, dan akhirnya datang ke Gemilang Dental untuk pasang behel, di Jalan Patmosusastro, Kecamatan Darmo, Surabaya. “Terdakwa AP sendiri yang pasang, dipatok harga Rp 1 juta,” kata Intan pada sidang, Kamis (10/11/2022).
Intan menjelaskan kalau behel yang dipasang oleh terdakwa, baru saja beberapa hari sudah lepas. “Behelnya lepas, hasilnya tidak memuaskan,” tegas Intan.
Saat giliran terdakwa AP diperiksa, ia pun mengaku kalau dirinya hanya perawat gigi. “Saya hanya perawatan gigi Bu. Sejak tahun 2019 saya mempromosikan usaha saya. Selama ini belum ada pasien yang komplain, setelah pasang behel. Saya kasih tahu kalau kontrol lagi bulan depan,” kata terdakwa.
Mendengar pengakuan terdakwa, hakim Tatas pun menjelaskan, akibat perbuatan terdakwa, karena bukan ahlinya, tetapi berbuat sebagai ahli. “Ya tetap saja, kamu tidak kantongi izin praktik, bukan dokter gigi, bukan ahlinya,” kata Hakim Tatas.
Hakim pun menjelaskan bahayanya kalau dilakukan bukan ahlinya. Sebab kalau salah pasang, wajahnya bisa tidak simetris. “Yang paling parah, gigi bisa bergeser ke tempat yang salah. Semestinya jangan pasang tarif. Gak punya kompetensi dan keahlian kamu,” kata hakim Tatas. (mat)