13 Februari 2025

`

Partai Garuda Tak Punya Caleg di Malang

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sebanyak 15 dari 16 partai politik yang akan mengikuti Pemilihan Legislatif 2019,  sudah mendaftarkan bakal calon legislatifnya ke KPU Kabupaten Malang, Jawa Timur. Hanya Partai Garuda yang tidak mendaftarkan calegnya. Namun semua bacaleg harus melengkapi persyaratan administrasi.

 

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang, Santoko menerima berkas pendaftaran para bacaleg dari Ketua Partai Demokrat Kabupaten Malang Gufron Marzuki didampingi Sekretaris Demokrat Joshua Sebayang.

 

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang, Santoko menerima berkas pendaftaran para bacaleg dari pengurus PKB.

“SAMPAI ditutupnya pendaftaran, Selasa (17/07/2018) pukul 24.00 WIB, sudah ada 15 parpol yang mendaftarkan bacalegnya. Satu parpol, yakni Garuda, sampai ditutupnya pendaftaran, tidak mendaftarkan bacalegnya,” terang Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang, Santoko, Rabu (18/07/2018).

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang, Santoko menerima pendaftaran para bacaleg parpol di KPU Kabupaten Malang.

Akibatnya, Partai Garuda dipastikan tidak bisa mengikuti Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 di Kabupaten Malang. “Kalau sesuai dengan ketentuan,  memang seperti itu,” tegas Ketua KPU Kabupaten Malang.

Bacaleg menyerahkan berkas kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang, Santoko.

Sejak dibuka pendaftaran pada 4 Juli 2018, parpol baru mendaftarkan bacalegnya menjelang batas akhir pendaftaran. “Pendaftar pertama adalah Partai Golkar yang mendaftar pada Senin (16/07/2018) pukul 10.00 WIB. Sedangkan partai yang paling akhir mendaftar adalah PSI, menjelang pukul 23.00 WIB kemarin. Berapa jumlah bacaleg yang sudah didaftarkan? Saat ini sedang kami lakukan rekapitulasi,” beber Santoko.

Ironisnya dari 15 parpol yang sudah melakukan pendaftaran, hampir semuanya harus melakukan perbaikan administrasi. “Perbaikan administrasi seperti belum lengkapnya legalisir ijazah atau surat keterangan, foto yang yang belum lengkap. Untuk perbaikan administrasi, kami tunggu sampai tanggal 21 Juli 2018. Sedangkan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR/ DPRD  21 – 23 September,” pungkas Santoko. (diy)