Palsukan Keterangan Pernikahan, Pengembang Pasar Turi Divonis 3 Tahun
2 min readSURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman pidana penjara tiga tahun kepada Bos PT. Gala Bumi Perkasa (GBP) sekaligus pengembang Pasar Turi, Surabaya, Henry Jocosity Gunawan. Sedangkan istrinya, Iuneke Anggraini, divonis pidana selama 1,5 tahun penjara.

KETUA Majelis Hakim PN Surabaya, Dwi Purwadi, SH, menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah dalam perkara pemalsuan keterangan pernikahan. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Henry J Gunawan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan terdakwa dua, Iuneke Anggraini, pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Dwi Purwadi, SH, saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Cakra PN Surabaya, Kamis (19/12/2019).
Hal-hal yang memberatkan, terdakwa Henry pernah dipidana penjara sebelumnya dan tidak mau mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum.
Selain itu, majelis hakim tidak mengakui perkawinan adat Tionghoa yang dilangsungkan kedua terdakwa sebagai perkawinan yang sah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. “Perkawinan terdakwa yang sah adalah saat melangsungkan pernikahan secara agama Buddha,” terang Dwi.
Sementara itu, terkait unsur menyuruh memalsukan keterangan palsu dalam akta otentik penjaminan hutang, majelis hakim menilai, pembuatan akta otentik personal guarantee dilakukan terdakwa Henry J Gunawan untuk mendapat kepercayaan dari PT. Graha Nandi Sampoerna (GNS).
“Menimbang adanya pencantuman status suami istri pada akta personal guarantee dengan maksud memberikan kepercayaan kepada Heng Hok Soei sebagai pemberi hutang, agar mengesankan terdakwa sebagai orang yang sanggup memenuhi janji. Namun faktanya masih terjadi selisih pendapat penyelesaian utang,” jelas Dwi.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa, SH, langsung menyatakan banding. Henry J Gunawan juga menyatakan banding, tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim penasihat hukumnya. “Banding Pak Hakim,” kata Henry.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari pada tuntutan JPU, Ali Prakosa, SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa Henry J Gunawan dengan pidana penjara selama 3,5 tahun penjara. Sedangkan terhadap terdakwa Iuneke Anggraini dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Perkara ini diawali dari pembuatan 2 akta. Yakni perjanjian pengakuan utang sebesar Rp 17 milliar dan personal guarantee yang dibuat oleh PT. Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi utang dan Henry J Gunawan sebagai penerima utang di hadapan Notaris, Atika Ashiblie, SH, di Surabaya, pada tanggal 6 Juli 2010.
Dalam kedua akta tersebut, Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini mengaku sebagai pasangan suami istri. Faktanya, mereka baru resmi menikah secara agama Budha di Vihara Buddhayana, Surabaya, pada 8 November 2011 dan dinikahkan oleh pendeta Shakaya Putra Soemarno Sapoetra serta baru dicatat di Dispendukcapil pada 9 November 2011. (ang/mat)