20 April 2025

`

Palsu Dokumen, Oknum ASN Pemkot Malang Jalani Persidangan

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Malang, Dandung (51) warga Perum Dirgantara Permai, Kelurahan Lesanpuro, Kota Malang, terdakwa II, menjalani sidang pertama di Pangadilan Negeri Malang, Rabu (20/02/19).

 

 

Kedua terdakwa saat menjalani persidangan di PN Malang.

TERDAKWA yang kini menjabat Kepala Bidang Pengendalian dan Promosi Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang itu, sebelumnya juga menjalani penahanan di Lapas Lowokwaru, sejak Januari lalu.

Dalam dakwaan, terdakwa dituduh melakukan pemalsuan pengurusan dokumen aset tanah milik PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA). Sehingga aset yang dijadikan 20 kavlingan itu dikuasai pihak ketiga.

Untuk itu, Dandung meminta bantuan Andriono (46) warga perum Putri Kartika Asri, Kelurahan Tasikmadu untuk pengurusan kelengkapan berkas dari 20 kavling. Dan Andriono pun, kini telah menyandang terdakwa I.

Dalam sidang itu, diketuai Majelis Hakim, Mira Sendangsari SH, MH, hakim anggota Isrin Surya Kurniasih SH MH dan Susilo Dyah Caturini SH MH.

JPU IDGP Awatara SH, menuduh terdakwa 1 Andriono dan R Dandung terdakwa II, diduga telah melakukan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk penjualan aset tanah seluas 1.544 meter persegi milik PT STSA.

Dalam dakwaan tersebut, JPU menyebut beberapa nama ASN. Sebab, dalam proses pengurusan dokumen yang dilakukan Andriono sesuai perintah Dandung, harus melalui mereka.

Di antara nama-nama ASN itu, disebut juga nama Camat Blimbing kala itu. Mengingat, yang bersangkutan juga sebagai Pejabat PPAT.

Menurut JPU, dokumen yang dijadikan dasar pemecahan SHM itu, ada yang dipalsukan. Termasuk tanda tangan pihak-pihak lain.

“Pemalsuan itu dilakukan atas perintah terdakwa kedua. Karena itu mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” katanya.

Sementara itu, Sumardhan selaku kuasa hukum Andriono merasa dakwaan JPU itu tidak tepat. Sebab, kasus tersebut seharusnya masuk ranah perdata.

Menurutnya, kliennya merupakan pihak swasta yang hanya menjual jasa mengurus dokumen pemecahan sertifikat itu.

“Jadi Andriono itu hanya menguruskan saja. Itu sesuai permintaan dari Dandung. Harusnya lewat sidang perdata bukan pidana,” terangnya. (ide)