Pakai Strobo Tembus Kemacetan, Mahasiswa Digiring ke Polresta
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Satuan Lalu Lintas Polresta Malang Kota, mengamankan sopir Honda Brio yang menggunakan strobo (rotator) serta sirine di kawasan Jl WiIis, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (16/05/2022) malam.
HAL INI dibenarkan Kanit Reg Ident Satlantas Polresta Malang Kota, Rahandi Gusti Pradana. “Petugas mengamankan pengemudi mobil yang menggunakan strobe, karena tidak mempunyai hak dan prioritas tertentu untuk penggunaan strobo dan sirine,” terangnya, Selasa (17/05/2022).
Mobil pribadi Gonda Brio yang diamankan ini sempat viral di media sosial. Mengingat, dengan memakai strobo, pengemudi, H (21), mahasiswa, membelah kemacetan di jalanan Kota Malang. Kejadian itu mendapat komentar negatif dari warganet.
“Akhirnya petugas bisa mengajak yang bersangkutan ke Mako Polresta Malang Kota, karena melanggar UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 4 Jo 59 ayat 3,” lanjut Kanit Reg Ident.
Sebagai tindak lanjut, Satlantas telah melakukan penilangan. Mobil diamankan. Sedangkan strobo dan sirine diminta untuk dilepas.
Sementara itu, H (21), pengemudi mobil tersebut, telah meminta maaf atas apa yang dilakukan. Ia melakukan itu untuk variasi. “Saya minta maaf kepada masyarakat Kota Malang. Saya berjanji untuk tidak mengulangi,” akunya. (aji/mat)