Pakai Sabu, Warga Surabaya Dibekuk di Malang
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – AJS (35), warga Kelurahan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Jawa Timur, ditangkap Polsek Lowokwaru, di parkiran mobil sebuah cafe, di Jalan Sudimoro, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (09/07/2021) karena penyalahgunaan sabu.

DARI penangkapan itu, petugas mengamankan satu klip plastik sabu seberat 0,5 gram yang disimpan di saku jaket milik tersangka sebagai barang bukti.
Plh Kapolsek Lowokwaru, AKP Sutomo melalui Panit I Reskrim Polsek Lowokwaru, Ipda Zainul Arifin menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. “Dari informasi itu, akhirnya Polisi melakukan penyelidikan. Selanjutnya mendapatkan tersangka di salah satu cafe di kawasan JL. Sudimoro,” terangnya, Kamis (15/07/2021).
Usai ditangkap, selanjutnya kepolisian melakukan penggeledahan. Setelah ditemukan barang bukti, tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolsekta Lowokwaru.
Dari penyelidikan sementara, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut tidak untuk dijual, tapi untuk dikonsumsi sendiri. Namun demikian pihak kepolisian tidak percaya begitu saja. “Kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan. Atas perbuatannya itu, tersangka kami kenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Kini tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polsekta Lowokwaru untuk proses lebih lanjut. (aji/mat)