MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sebanyak 8 unit sepeda motor dan 1 unit mobil, terjaring dalam razia penertiban kendaraan tidak memenuhi persyaratan laik jalan yang dilakukan Patroli Blue Light, Polresta Malang Kota, Sabtu – Minggu (03-04/04/2021) di sejumlah titik di Kota Malang, Jawa Timur.

PATROLI yang dilakukan mulai pukul 23.30 – 04.00 itu, berlangsung di kawasan Jl. J.A.Suprapto, Jl. Besar Ijen, Jl. Veteran hingga Jl. Soekarno Hatta, Kota Malang.
“Kendaraan yang terjaring patroli blue light, dikarenakan tidak laik jalan. Menggunakan kenalpot racing,” terang Kasubag Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni, Minggu (04/04/2021).

Kasubag Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni menjelaskan, razia ditujukan untuk menertibkan kendaraan yang tidak sesuai persyaratan. “Patroli blue light ini dilaksanakan piket Lalu Lintas. Sasarannya, untuk antisipasi gangguan kamtibmas dan kamseltibcar lantas,” ujarnya.
Dalam operasi selama dua hari itu, sejumlah barang bukti diamankan di unit Tilang Polresta Malang Kota. Selanjutnya orang tua pelanggar dipanggil untuk membuat surat pernyataan agat tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Kendaraan diamankan di mako. Untuk selanjutnya bisa diambil setelah dikembalikan sesuai standart persyaratan teknis laik jalan,” terang Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution. (aji/mat)