24 Juni 2025

`

PA Putuskan Anak Diasuh Mantan Istri, Awangga Kecewa

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Penggugat hak asuh anak, Awangga Wisnuwardhana (43), warga Kota Malang, Jawa Timur, mengaku kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, Rabu (08/02/2022). Pasalnya, kedua anaknya tetap memilih tinggal dengan mantan istrinya.

 

Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, bersama rekan.

 

“YA, KAMI KECEWA dengan putusan hari ini. Dasar gugatan kami tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim, karena menurut hakim  kasusnya terrjadi sebelum tahun 2020,” terang Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, kuasa hukum penggugat,  ditemui di Pengadilan Agama, Selasa (08/02/2022).

Padahal, lanjut Yayan, maksud penggugat  mengajukan gugatan hanya untuk mengasuh. Sementara mantan istrinya nantinya tetap bisa berinteraksi dengan anaknya. Selain itu, penggugat merasa mampu memberikan kebutuhan materi untuk anaknya.

“Untuk anak yang pertama, sudah memilih ikut ayahnya. Sementara anak yang nomor 2 dan  3, ikut ibunya. Tapi kilen saya in, merasa tidak ada akses untuk interaksi dengan anaknya. Saat ditanya hakim, anak ke-2 dan ke- 3 memilih ikut ibunya,” lanjut Yayan.

Terkait dengan putusan hakim tersebut, Yayan bertekad  melakukan upaya hukum (banding). Nantinya, pada langkah hukum banding, hak asuh anaknya bisa beralih ke ayahnya.

Yayan menyebut Awangga siap merawat, mencukupi, membesarkan dan memelihara anak-anaknya dalam lingkungan yang sehat dan bebas dari pengaruh narkoba. (aji/mat)