Orang Tua Pembalap Liar Dipanggil
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Polisi akan memanggil orang tua para pembalap liar yang diciduk dari kawasan Gedung Olah Raga (GOR) Ken Arok, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (11/04/2020). Namun hal itu menunggu situasi sudah aman dari Virus Corona (COVID 19). Sementara sekitar 207 orang pembalap disuruh membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi.

“PENEGAKAN hukum yang diambil, ada sekitar 154 motor dibawa ke mako untuk pendataan. Nanti akan kita panggil orang tuanya. Kalau saat ini, tidak ingin mengumpulkan massa. Bahkan pihak sekolahnya akan diberi tembusan, karena mayoritas masih usia sekolah,” terang Kapolresta Malang Kota.
Menurutnya, pembubaran balap liar itu adalah langkah konsisten membubarkan kerumunan massa. Mengingat, saat ini tengah mewabah Virus Corona yang salah satu pencegahannya dengan tidak berkerumun. “Ini langkah konsisten untuk tidak ada kerumunan massa. Mengingat sudah ditetapkan social distancing dan physical distancing, yakni dengan menjaga jarak,” lanjutnya.
Para pembalap itu, lanjutnya harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi. Selanjutnya, dikembalikan ke orang tuanya. Tentunya, setelah sebelumnya disemprot disinfekfan untuk pencegahan Corona.
Seperti diberitakan, ratusan pembalap liar trek-trekan di seputaran Gedung Olah Raga (GOR) Ken Arok, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (11/04/2020). Sebanyak 207 pembalap diberi arahan, dan 154 sepeda motor diamankan.
“Yang kalian lakukan ini membahayakan keluarga, saudara, dan lingkungan. Maka harus kalian terima segala resikonya,“ terang Kapolresta Malang, Leonardus Simarmata di depan para pembalap liar.
Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni menjelaskan, para pembalap dan kendaraan itu disemprot disinfektan. “Terkait kelengkapan surat, kalau tidak lengkap akan ditilang. Sebelumya juga disemprot,” katanya. (ide/mat)