Operasi Yustisi Prokes Covid-19, Ribuan Warga Kota Malang Ditegur
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Ribuan warga diberikan teguran lesan dalam operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19, Forkopimda Kota Malang, Sabtu malam (06/02/2021).

DILAKSANAKAN secara mobile dan statis terhadap masyarakat pelanggar protokol kesehatan. Khususnya yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Dipimpin langsung Kapolresta Malang Kota Kombes pol Dr. Leonardus Simarmata, S.Sos.,S.I.K.,M.H dan Dandim 0833 Kota Malang Letkol INF Primadono,SE.,MTR.,(HAN).
Rute patroli dimulai dari Balaikota Malang – Jl. Kahuripan – Jl. Semeru – Jl. Ijen – Jl. Bandung – Jl. Bogor – Jl. Mayjen Panjaitan – Jl. Sukarno Hatta – Jl. Ikan Tombro – Jl. Sukarno Hatta – Jl. Mayjen Panjaitan – Jl. BS. Riadi – Jl. Kahuripan dan berakhir Balaikota Malang.
“Operasi yustisi ini merupakan implementasi Inpres Nomor 6 tahun 2020, instruksi Mendgari Nomor 1 tahun 2021, juga Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/7/KPTS/013/2021, serta SE Walikota Malang Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Malang,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata.
Sasaran kegiatan Kegiatan Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19, adalah masyarakat yang melanggar protokol kesehatan khususnya yang tidak menggunakan masker. Kemudian diberikan teguran lisan, terguran tertulis, tindakan sosial bahkan sanksi administratif.
Selain itu, memberikan himbauan dan edukasi terkait PPKM kepada masyarakat, pedagang kaki lima, perihal untuk melakukan kegiatan sistem take a way. TIdak diperbolehkan makan di tempat diatas jam 20.00 WIB, serta pembatasan jam malam bagi pertokoan.
“Kami melakukan penindakan dan memberikan himbauan kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker serta penerapan protokol kesehatan,” lanjut Kapolresta.
Pada kesempatan itu, secara serentak dilaksanakan di wilayah Polsek jajaran. Hasilnya, dengan 2.843 kali kegiatan meliputi himbauan, sambang, patroli, door to door dan operasi, 4.212 orang diberikan teguran lisan, 52 orang diberi teguran tertulis, dan 336 orang diberi tindakan kerja sosial (menyapu / bersih bersih tempat umum).
Dilakukan juga, sampling Swab Antigen terhadap pengunjung di sepanjang kafe sawah Jl. Ikan Tombro, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dari 130 orang yang di swab antigen, 129 orang hasilnya negatif dan 1 orang positif. (aji/mat)