3 Desember 2023

`

Operasi Toko di Karangploso, Bea Cukai Temukan 1.920 Batang Rokok Ilegal

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) menyita 96 bungkus (1.920 batang) rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita di salah satu toko di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (31/05/2023) siang.

Petugas Bea Cukai Malang memeriksa rokok illegal di sebuah jasa pengiriman barang di Jalan Merbabu, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Di sini petugas mendapati sebanyak 3.640 bungkus (72.800 batang) rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Sabtu (03/06/2023) petang, menjelaskan, pada Rabu (31/05/2023) Tim Bea Cukai melakukan operasi pasar dan patroli darat. “Dalam kegiatan tim memeriksa jasa ekspedisi dan menyisir jalur distribusi rokok ilegal dalam rangka Operasi Gempur Rokok Ilegal,” katanya.

Salah satu yang disasar adalah salah satu toko di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Hasilnya? “Ditemukan sebanyak 96 bungkus (1.920 batang) rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai,” katanya.

Petugas Bea Cukai Malang memeriksa toko di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Di sini petugas mendapati sebanyak 96 bungkus (1.920 batang) rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Selanjutnya tim menyasar jasa ekspedisi di Jalan Merbabu, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Di sini, petugas juga mendapati sebanyak 3.640 bungkus (72.800 batang) rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Tak berhenti sampai di situ. Petugas melanjutkan patroli darat di jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Di sini, ditemukan mobil van yang ditengarai membawa rokok illegal. Untuk memastikannya, tim segera menghentikan kendaraan tersebut. Benar saja. Setelah diperiksa didapati rokok jenis SKM merk Jaya Bold tanpa pita cukai, sebanyak 9.090 bungkus (181.800 batang).

“Selanjutnya seluruh barang dibawa ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dalam kegiatan ini tim juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada toko dan jasa ekspedisi agar tidak menerima pengiriman rokok ilegal. Dari hasil penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang Rp 321.939.800,00 dengan potensi kerugian negara Rp 171.619.260,00. Kami akan terus lakukan operasi gempur untuk menekan peredaran rokok ilegal. Mohon kepada masyarakat ikut mendukung kegiatan ini,” jelas Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang. (bri/mat)