Operasi Pasar Bululawang dan Ekspedisi, Bea Cukai Amankan 558.396 Batang Rokok Illegal
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) berhasil mengamankan rokok ilegal sebanyak 558.396 batang saat menggelar operasi Pasar Buluwang, Kabupaten Malang, sebuah jasa eksepdisi di Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, dan beberapa tempat lainnya, akhir Juli 2024. Perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.497.189.600 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 809.350.320.
GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, menjelaskan, pada Kamis (25/07/ 2024), Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang melakukan tindak lanjut terhadap informasi yang didapat pada Aplikasi Sistem Pelaporan Rokok Ilegal (SIROLEG) terkait peredaran rokok ilegal.
“Dari informasi itu, tim melakukan operasi di Pasar Bululawang, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Hasilnya, ada warung yang menyimpan dan menyediakan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 781 bungkus (15.620 batang). Tim melakukan pencegahan terhadap barang tersebut dan memberikan surat pernyataan kepada pedagang agar tidak menjual kembali,” katanya.
Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan sebuah toko di Jl. Pesantren II, Kecamatan Bululawang. Hasilnya, ditemukan rokok ilegal berbagai merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 788 bungkus (15.736 batang). Di sini tim juga mengamankan rokok-rokok tersebut dan memberikan surat pernyataan kepada pedagang agar tidak menjual kembali rokok ilegal.
Pada hari yang sama, Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai melakukan patroli darat, memeriksa jasa ekspedisi dan melakukan penyisiran jalur distribusi rokok ilegal. “Tim melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Hasilnya, didapati pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 60 bungkus (1.200 batang) dan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) jenis Arak Bali tanpa dilekati pita cukai sebanyak 11 koli (177 botol),” kata Gunawan.
Sedangkan pada Minggu (29/07/2024), didapati informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari arah Malang selatan menuju Blitar menggunakan mobil. Kemudian tim menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat di jalur bagian selatan Malang arah Blitar.
“Setelah menemukan sarana pengangkut yang dimaksud, tim melakukan pengejaran tanpa putus dari wilayah Malang yang kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut di Jalan Kembar, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Hasilnya, didapati rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 27.090 bungkus (525.840 batang). Selanjutnya tim membawa pengemudi, sarana pengangkut, dan barang di atasnya ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelas Gunawan.
Dari hasil penindakan di berbagai tempat dan waktu berbeda tersebut, total rokok ilegal yang diamankan sebanyak 558.396 batang dan total MMEA ilegal sebanyak 171 botol, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 777.659.200 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 427.406.160. (iko/mat)