17 Januari 2025

`

Operasi Jasa Penitipan Barang, Bea Cukai Temukan 1.670 Bungkus Rokok Ilegal

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Perusahaan jasa penitipan barang masih menjadi sarana favorit para penjual rokok ilega di Malang Raya untuk mengirim barangnya ke daerah lain. Nyatanya, Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) kembali menemukan sejunlah rokok illegal di sebuah jasa penitipan barang di Jalan Komud Abd. Saleh, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (21/08/2023).

 

Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, membongkar kardus yang berisi rokok illegal yang akan dikirim ke berbagai wilayah melalui jasa ekspedisi J&T Cargo Malang Gateway MLG99A di Jalan Kristalan No 150, Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Selasa (11/10/2022), tahun silam.

 

GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, menjelaskan, Bea Cukai Malang melakukan operasi rutin pada perusahaan jasa titipan, Senin (21/08/2023) di beberapa titik di Malang Raya.

“Saat petugas melakukan pemeriksaan jasa pengiriman di Jalan Komud Abd. Saleh, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, didapati pengiriman rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Alphard, tanpa dilekati pita cukai sebanyak 200 bungkus dan merek GA Bold yang diduga dilekati pita cukai palsu sebanyak 1.470 bungkus,” jelasnya.

Selanjutnya, sebanyak 1.670 bungkus rokok yang diduga illegal tersebut dibawa ke KPPBC TMC Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan beberapa orang yang berada di jasa pengiriman barang, dimintai keterangan. “Kami himbau kepada jasa pengiriman barang agar tidak menerima rokok illegal untuk dikirim ke daerah lain,” himbau Gunawan.

Sebelumnya, Bea dan Cukai Malang, sudah beberapa kali menggrebek jasa pengiriman barang dan berhasil mengamankan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Saat razia di J &T Cargo Malang Gateway MLG99A, Jalan Kristalan No 150, Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (11/10/2022) tahun lalu misalnya, sebanyak 36 koli (15.980 bungkus) dengan total 319.560 batang rokok didiga illegal diamankan. (bri/mat)